oleh

Kejari Majalengka Kembali Sita Uang Hasil Koruspi Sebesar Rp 70 Juta

-Tak Berkategori

MAJALENGKA – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka kembali menyita uang sebesar Rp 70 juta pada perkara kasus korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna disampaikan melalui Kasie Pidsus Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, uang yang di sita didapat dari seorang saksi berinisial A. Untuk ke lima kalinya penyidik menyita uang sebesar Rp 70 juta.

Sehingga jumlah total uang tunai dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BUMD di PDSMU, yang kini disita oleh Kejari bertambah menjadi Rp. 657.750.000.d

“Uang tersebut kami setorkan ke rekening penitipan di bank yang telah ditunjuk,”ujar Kasie Pidsus Guntoro, Kamis (22/10/2020).

Kasie Pidsus menegaskan bahwa penyidikan ini berkelanjutan, termasuk akan terus memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil audit atas kerugian negara.

Baca Juga  Sidang RTH Kota Bandung, Jaksa Soroti Penunjukan Tomtom Sebagai Ketua Harian Banggar

“Lembaga audit nanti dari BPK dan BPKP, kami masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang telah menerima aliran dari PD. Sindangkasih Multi Usaha,” tutupnya.(Kabarsebelas.com)

Komentar