KARAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang tak konsisten terkait aturan operasional bioskop yang di keluarkannya.
Pasalnya, surat dengan Nomor 443/1348/Dag tertanggal 17 Desember 2020 tersebut berisi pernyataan jika Disperindag tidak keberatan dengan beroperasionalnya Cinema XXI yang berlokasi di pusat perbelanjaan Resinda Park Mall. Asalkan pihak pengelola menerapkan ketentuan protokol kesehatan.
Kemudian belum lama surat tersebut di keluarkan, Disperindag kembali mengeluarkan surat terbaru dengan nomor 443/1356/Dag perihal Penutupan Kegiatan Bioskop/Cinema yang ditujukan kepada pihak Pengelola/Pelaku Usaha Bioskop/Cinema.
Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Suroto menjelaskan bahwa surat keputusan yang baru dikeluarkannya perihal penutupan tempat hiburan bioskop itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
“Ya itu sesuai Perbup 78 tentang PSBM makanya dikeluarkan surat untuk penutupan tempat hiburan bioskop,”kata Suroto, Selasa (212/2020).
Adapun isi surat terbaru tanggal 21 Desember 2020 itu berisi himbauan agar seluruh pengelola/pelaku usaha yang bergerak dibidang hiburan bioskop/cinema di pusat perbelanjaan (Mall), agar menghentikan/menutup kegiatan usahanya sementara sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan (kondisi aman). Dikarenakan Kabupaten Karawang masih memasuki zona merah.
Tertulis jika surat ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 78/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Kali ini surat terbaru tersebut ditembuskan kepada Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kapolres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karawang.(red)











Komentar