-Selama dua pekan penerapan PPKM Mikro atau PSBB Proporsional jilid kedua, kasus baru Covid-19 di Kota Bandung masih terus mengalami kenaikan. Bila dirata-ratakan, kasus positif bertambah lebih dari 100 per-hari.
Angka tersebut didapat dari data yang dimuat di laman Pusicov (https://covid19.bandung.go.id/data) sejak 8 Februari hingga 21 Februari 2021. Dalam rentang waktu tersebut, kasus positif Covid-19 kumulatif di Kota Bandung bertambah hingga 1.437 kasus.
Kenaikan per-harinya terbilang fluktuatif. Terdapat hari-hari dimana kasus baru naik di angka puluhan, ada pula hari dimana kasus naik hingga lebih dari 150 kasus.
Paling sedikit, kenaikan kasus ada di angka 53 dalam sehari (18 Februari), sementara paling banyak terjadi di 11 Februari dimana terdapat kenaikan kasus mencapai 159 kasus perhari. Bila dirata-ratakan selama dua pekan, setiap harinya terdapat kenaikan sebanyak 110 kasus.
Kenaikan juga terjadi di kasus kematian karena Covid-19. Selama periode tersebut, terjadi penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 22 kasus.
Meski demikian, jumlah kasus positif Covid-19 yang masih aktif mengalami pengurangan. Bila dibandingkan dengan 8 Februari, jumlah kasus aktif di 21 Februari telah berkurang sebanyak 303 kasus. Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh juga mengalami peningkatan. Selama dua pekan, terdapat total 1.718 pasien positif Covid-19 di Kota Bandung yang telah dinyatakan sembuh.
Pada 19 Februrari, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan bahwa angka persen positif atau positivity rate Kota Bandung masih tinggi. Besarannya mencapai lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibanding batas maksimal yang ditetapkan WHO. Kondisi ini telah berlangsung selama beberapa bulan.
“Positivity rate di Kota Bandung kini mencapai 18,49%,” ungkap Ema di Balai Kota Bandung.
Hal tersebut menunjukan bahwa transmisi lokal kasus Covid-19 di Kota Bandung masih tergolong tinggi dan kasus belum dapat disebut terkendali. WHO menetapkan besaran positivity rate harus berada di angka 5% selama dua minggu berturut-turut sebelum suatu daerah dapat melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat.











Komentar