Kàrawang-Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak dapat diakses lagi. Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Karawang, R Edy Suryono menjelaskan, Aplikasi JMO atau Aplikasi Jamsostek Mobile merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU.
Ketika peserta berhasil login pada Aplikasi JMO, peserta akan diminta untuk pengkinian data. Pengkinian data ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan yang lebih lengkap pada Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara melakukan pengkinian data pada Aplikasi JMO yaitu masuk pada menu pengkinian data, lakukan pengecekan data kepesertaan, lakukan swafoto sesuai ketentuan, lengkapi data kontak.
Lalu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, kemudian terakhir pengecekan ulang keseluruhan data dan konfirmasi. Peserta perlu menyiapkan KTP, nomor kartu peserta, serta nomor rekening aktif sebelum pengkinian data.
Layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, update data diri serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
Edy menjelaskan, peserta dapat menginstal atau mengundung Aplikasi JMO pada gawai berbasis android di playstore dan IOS di appstore. Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.
Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa repot-repot datang ke kantor BPJAMSOSTEK.
“Tujuan utama inovasi Aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di manapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta dan keluarga,” tutur Edy.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Hal tersebut dikatakan R. Edy Suryono, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Karawang. Selasa, (22/02).Ia menjelaskan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
“Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan manfaat tersebut berupa Bantuan Uang Tunai, Informasi Lowongan Pekerjaan, dan Pelatihan Kerja sebagaimana diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan,” imbuhnya.
“Dan untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat berupa 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya,” lanjutnya.
Terakhir, ia menyatakan dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Untuk diketahui, bahwa sampai dengan hari Jumat (18/2) terdapat 14 data penetapan klaim JKP siap bayar. BPJAMSOSTEK berkomitmen agar manfaat JKP ini dapat dirasakan oleh seluruh peserta BPJAMSOSTEK.










