oleh

Kompolotan Pencuri Mobil ,Sepasang Suami Istri Ditangkap

MAJALENGKA– Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan suami istri yang diduga merupakan kompolotan pencurian mobil saat transaksi dipinggir jalan.Dua orang pelaku berhasil kabur menggunakan mobil.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan komplotan pelaku berhasil ditangkap atas kecurigaan anggota Polsek Leuwimunding saat dipinggir jalan ada mobil berhenti dan mencurigakan saat didekati kabur semua.

“Awalnya ada kecurigaan anggota ada kendaraan roda empat berhenti mencurigakan,”kata Bismo, Jum’at (22/10) di Mapolres Majalengka.

Baca Juga  Daftar Lengkap UMK 2022 di Bandung Raya, Tiga Daerah Tidak Naik!

Dia melanjutkan, modal kecurigaan Polisi berhasil mengamankan tiga barang bukti kuat yang diduga untuk melakukan kejahatan antara lain satu buah kunci leter T, dua buah soket serta surat identitas palsu.

“Tersangka menggunakan KTP palsu, tujuannya agar terhindar dari kejaran Polisi karena pelaku berinisial H (45) merupakan buronan atau DPO,” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers kepada wartawan.

Baca Juga  Bupati Berikan Kadedeuh Untuk Kafilah Terbaik MTQ Asal Kabupaten Cirebon

Dijelaskan AKBP Bismo, awalnya pada saat anggota Polsek Leuwimunding sedang melaksanakan patroli tiba-tiba di pinggir jalan raya terlihat ada tiga orang mencurigakan didekat mobil pick-up. Saat Polisi hendak menghampiri tiba-tiba dua dari tiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil avanza putih dan satu orang melarikan diri dengan cara berlari ke arah sawah.

“Selain Pelaku Istri Inisial S dari tersangka juga karena menerima Transperan uang hasil Curian,”ungkap Kapolres.

Baca Juga  Peringati Hari RA Kartini, PPGC dan CBN Gelar Lomba Berkebaya

Dari keterangan tersangka H (40) , mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil jenis Kijang Inova di daerah Kecamatan Jatiwangi, bersama tiga pelaku lainnya.

Atas perbuatannya Pelaku Inisial H dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara dan Pelaku Inisial S sebagai Pencucian uang dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 diancam 5 Tahun Penjara.

“Selanjutnya barang bukti berupa Mobil jenis Kijang Inova dikembalikan kepada pemiliknya,”pungkasnya.(Nandang/onediginews)

Komentar

News Feed