BANDUNG — Kelompok Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) menggelar unjuk rasa di gerbang keluar Tol Pasteur sehingga menyebabkan kemacetan menuju Jembatan Layang Pasopati, Jumat (23/10/2020).
Seorang pengguna jalan, Tiara Andita (24), mengatakan kemacetan ini sangat mengganggu aktifitas dirinya.
“Jujur keganggu sih ada demo di daerah Pasteur, soalnya kan aku juga kerja di daerah Pasteur kan, jadi kalo mau kemana-mana susah apalagi kerjanya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, kemacetan ini bukan hanya berdampak kepada dirinya, melainkan berdampak kepada masyarakat lainnya.
“Pokoknya terganggu karena bikin macet, masyarakat juga pasti telat,” katanya.
Dalam aksi itu, polisi mengamankan delapan mahasiswa yang diduga sebagai koordinator lapangan dari aksi tersebut. Sejumlah petugas kepolisian berdatangan mengawal jalannya aksi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan bahwa tujuan massa aksi melakukan unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, akan tetapi aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup jalan tol.
“Aspirasinya mengenai penolakan UU Omnibuslaw tetapi mereka melakukan dengan cara memasuki jalan tol dan menutup jalan tol,” ujarnya.
Ulung mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan mahasiswa tersebut untuk tidak melakukan penutupan jalan, akan tetapi mahasiswa tetap melakukan aksinya.
“Mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan sehingga kita lakukan pemblokiran dan pencegahan untuk dibubarkan,” jelas Ulung.
Ulung menegaskan, bagaimanapun juga aksi dari mahasiswa yang menutup jalan itu mengganggu ketertiban umum.











Komentar