CIMAHI– Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan unit rumah di kawasan elit Parahyangan Hill Residence.Dua orang tersangka diamankan beserta barang bukti.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris
M.Y. Marzukii mengatakan dari hasil pengungkapan kasus penipuan berhasil diamankan dua orang diduga sebagai pelaku penggelapan dan penipuan.
“Tersangka berinisial Ir. OR beserta Ir. IAR berhasil diamankan,”kata AKBP Yoris, Jum”at (23/10) saat pres rilis di Mako Polres Cimahi.
Dia menerangkan pengungkapan kasus penipuan ini setelah menerima laporan dari pelapor .Perbuataan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan para tersangka dengan cara para pelapor/korban memesan unit rumah di PT SBP dengan rumah type 36/72 standar di Parahyangan Hill Residence.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi ,rekening koran dan barang bukti lain,” terangnya.
Pelaku mengaku akan segera membangun setelah uang DP masuk, selanjutnya pelapor memberikan uang muka atau DP dan peningkatan mutu rumah yang mana setelah itu dijanjikan rumah tersebut akan segera di bangun oleh para tersangka namun hingga dengan saat ini rumah tersebut tidak kunjung di bangun atau tidak ada realisasinya.
“Atas peristiwa tersebut para korban menderita kerugian dengan total Rp. 8.072.132.578,-,” tandasnya.
Atas perbuatan tersangka , keduanya dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun.(Nandang/onediginews)











Komentar