oleh

Bandung Masuk Zona Oranye

BANDUNG — Pekan ini Kota Bandung kembali masuk ke zona oranye, setelah tiga minggu berturut-turut berada di zona risiko tinggi Covid-19 alias zona merah.

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada Selasa (22/12/2020).

Uu menyebutkan, jumlah daerah zona merah di Jabar minggu ini menurun cukup signifikan. Dari delapan daerah, hanya tersisa dua daerah yang masih zona merah, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok.

Baca Juga  Terhibur oleh Pidato Ketum SMSI, Erros: Masih Ada Orang Pers yang Galak

“Syukur alhamdulillah, dari delapan zona resiko tinggi sekarang tinggal dua yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama berada di zona merah, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan perubahan keempat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020. Isinya mengatur pembatasan kegiatan sosial di ruang publik mulai dari penyekatan jalan hingga mewajibkan keterisian pusat aktivitas warga maksimal di angka 30%.

Baca Juga  Hanya Dari Barbel Seneb, Cantika Bisa Mengharumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia

Perubahan perwal tersebut berlaku sejak 4 Desember 2020 dan terus diterapkan selama Kota Bandung berada di zona merah. Aturan ini juga disebut masih akan terus diterapkan di pekan ini, meskipun Kota Bandung memasuki zona oranye.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, berubah atau tidaknya peraturan masih akan menunggu hasil rapat terbatas. Biasanya, rapat terbatas dilakukan di penghujung pekan.

Baca Juga  Dukung penanganan Covid 19 PT Sampoerna Serahkan Bantuan APD

“Nanti menunggu hasil ratas. Mungkin minggu depan,” ungkap Ema saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (23/12/2020).

Ema menegaskan, selama menunggu ratas berlangsung, aturan yang diterapkan di Kota Bandung terkait pencegahan Covid-19 masih merujuk pada aturan yang saat ini berlaku.

“Iya (masih pakai aturan berlaku),” ungkapnya.

Komentar

News Feed