oleh

Pemkot Bandung Batasi Jam Operasional Kafe

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM–Di tengah kasus Covid-19 Kota Bandung yang masih mengalami peningkatan, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk melonggarkan jam operasional sektor bisnis. Pusat perbelanjaan, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Di aturan semula, sektor tersebut hanya dapat beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan arahan pemerintah pusat.

“Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, dan restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).

Di luar perubahan tersebut, aturan dalam PSBB Proprosional yang berlaku di Kota Bandung masih sama, yakni mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, akan ada perluasan ruas jalan yang ditutup selepas magrib.

Baca Juga  Tertular Covid-19, 20 Warga Binaan dan Pegawai Lapas Gintung Cirebon Dikarantina

Oded mengatakan pembahasan evaluasi PSBB proporsional dan penerapan aturan kedepannya berjalan cukup alot. Namun semua bersepakat untuk mengikuti arahan pemerintah pusat dan melanjutkan atura PSBB proprosional lewat perwal yang sudah ada.

“Kami sepakat perwal yang ada ini masih relevan dan kami rasakan cukup optimal,” ungkapnya.

Adapun hingga Jumat (22/1/2021), kasus Covid-19 di Kota Bandung secara kumulatif meningkat 160 kasus menjadi 1.784 kasus

Komentar

News Feed