Lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh kamar dan para penghuni lapas, Selasa (23/3/2021).
Penggeledahan dilakukan oleh satuan operasional kepatuhan internal (satops patnal) dengan sasaran kamar hunian A11 yang diisi oleh narapidana kasus kriminal umumdan kamar hunian A7 yang diisi narapidana kasus narkoba.
Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, sidak ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan yang tidak diinginkan atau berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam lapas.
“Sidak ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan di lapas,” ujar Davy, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, dalam sidak kali ini pihaknya mendapat beberapa barang di antaranya satu buah potongan besi, satu buah sendok stainles, dan satu set adaptor beserta lampu aquarium.
“Barang bukti hasil penggeledahan tersebut dicatat dalam buku hasil temuan penggeledahan yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menuturkan, sidak dilakukan minimalnya seminggu sekali. Disamping itu, tergantung situasi dan kondisi serta informasi.
“Kalau ada hal yang mencurigakan, kita tindak lanjuti segera ke tempat dituju untuk lakukan pemeriksaaan orang dan tempat,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ditemukan adanya barang berbahaya atau yang dilarang di dalam lapas. Pihaknya akan terus melakukan sidak atau razia untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di lapas.
“Ya ini sebagai langkah pencegahan adanya gangguan keamanan. Kan lebih baik mencegah dari pada terjadi gangguan,” pungkasnya.









Komentar