oleh

BAPENDA Kabupaten Bandung sosialisasikan Perbub Nomor 101 Tahun 2020

Kabupaten Bandung – Bertempat di Aula Kecamatan Ciparay Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 101 Tahun 2020 tentang Intensip Pajak Daerah, dalam kesempatan itu kepala Bapenda berharap kepada Kepala Desa agar mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) nomor 101 tahun 2020 tentang Intensip Pajak Daerah, kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) yang ada di desa masing masing.

Baca Juga  Bupati Ciamis Pimpin Apel Sinergitas Penanggulangan Bencana

Dalam perbup tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung memberikan kebijakan kepada masyarakat berupa menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dibawah nilai 500 ribu rupiah serta dibawah nilai 5 juta rupiah diberikan pengurangan sebesar 50%”. Tutur Usman Sayogi kepada awak media seusai membuka sosialisasi perbup nomor 101 tahun 2020 di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Selain itu Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Pemda Kabupaten Bandung juga memberikan pengurangan sebesar 10% bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pengurangan 20% bagi pajak restoran, hotel dan hiburan.
Perbup ini berlaku di tahap 1 yaitu di bulan Mei sampai Juli dan tahap 2 di bulan Agustus sampai September, terangnya.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemda Kabupaten Bandung membantu masyarakat di tengah pandemi covid 19. Pungkas Usman.

Baca Juga  3 Nama Calon Sekda Kabupaten Bandung Akan Diumumkan

ths, gian,tarungnews.com

Komentar

News Feed