oleh

Deklarasi Paguyuban Puseur Seni Reak Kabupaten Bandung

Bandung, NR– Minggu (23/08/20) diadakan deklarasi Puseur paguyuban seni Reak, dilaksanakan tepat di Kantor Desa Cibiru Hilir Wetan, giat ini dihadiri oleh beberapa praktisi seni Reak berikut para sesepuhnya.

Deklarasi ini melibatkan lapisan masyarakat khusnya adalah:
Pelaku seni Reak, Group seni Reak se-kecamatan Cileunyi dan bekerja sama dengan kelembagaan administratif setempat, yaitu: Desa Cibiru Wetan Yang sudah mengakomodir sarana prasarana untuk berlangsungnya kegiatan ini.

“Proses pembentukannya dengan musyawarah nantinya akan berupaya memenuhi kebutuhan atau keberlangsungan PUSER kedepannya, dikembalikan lagi kepada masyarakat dan praktisi seni,” imbuh panitia.

Panitia puser kembali menambahkan:
“Kami membentuk PUSER atas dasar misi kami yaitu penyelamatan aset kebudayaan, controling regeneration, dan membuat sebuah rumah atau tempat berlindungnya para seniman Reak. sebagaimana disebutkan dalam UU RI No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia” Ujarnya.

Baca Juga  Pupuk Kujang Cikampek Entaskan Buta Huruf Al-Qur'an

Panitia tidak mengharapkan apapun, yang bisa dilakukan mereka hanya bertugas gotong royong dan sinergi dalam melestarikan kebudayaan.

Hana Nguni Hana Mangke
Tan Hana Nguni Tanhana Mangke
“Aya ma baheula aya tu ayeuna, henteu ma baheula henteu baheula.”
Hana Tunghak Hana Watang
Tan Hana Tunggak Tan Hana Watang
“Ada tonggak tentu ada Batang, bila tidak ada tonggak tentu tidak ada Batang.”
(Amanat Galunggung, kropak’632 – Prabu Rakean Dharma Siksa. 1175-1297 M).

Baca Juga  Ayo Menabung di bjb Tandamata Berjangka dan Dapatkan Hadiahnya...!

Kebudayaan merupakan aset berharga dan martabat bangsa, maka dalam ini
perlu sinergitas antara Masyarakat,Akademisi, dan Pemerintah dalam pelestariannya.

(Faisal/NR)

Komentar

News Feed