oleh

Nomor Urut Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Disahkan, Ini Urutannya

BANDUNG – Pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung selesai dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Kamis (24/9/2020).

Dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Bandung, ditetapkan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi sebagai nomor urut 1. Pasangan Yena Iskandar Maseom-Atep Rizal nomor urut 2, dan pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan nomor urut 3.

Pasangan nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, diusung oleh dua parpol yaitu Partai Golongan Karya 11 kursi dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) 7 kursi dengan jumlah total sebanyak 18 kursi.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dorong Kampanye Digital dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran

Pasangan nomor urut 2, Yena Iskandar Maseom-Atep Rizal, didukung oleh dua parpol. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan 7 kursi dan Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi, sehingga jumlah total sebanyak 11 kursi.

Sedangkan pasangan terakhir atau nomor urut 3, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, diusung oleh empat partai politik dengan dukungan terbanyak yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai NasDem (Nasional Demokrat) 5 kursi, Partai Demokrat (PD) 5 kursi, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, dengan jumlah total sebanyak 26 kursi.

Baca Juga  Syaripudin Calon Kades Jatibaru Nomor 5 Kecamatan Jatisari Karawang Gerak Raih Simpati Masyarakat

Usai penetapan nomor urut, KPU Kabupaten Bandung dan ketiga paslon mengikuti ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas untuk melaksanakan pilkada secara damai dan menjaga protokol kesehaatan.

Pengundian nomor urut calon ini dengan protokol kesehatan ketat. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan pihaknya mengerahkan 120 personel di sekitar tempat pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung yang terbagi dalam tiga ring pengamanan.

Baca Juga  Ihsanudin: Pemimpin Itu Harus Visioner dan Pro Rakyat

“Ring 1 berada di lokasi pengundian nomor urut. Ring dua berada di akses masuk ruangan, ring tiga di luarnya,”ujarnya.

Pihak yang diperbolehkan mengakses semua zona, hanya mereka yang memiliki id khusus dari KPU Kabupaten Bandung. Selebihnya tidak akan diperbolehkan masuk.

“Penyortiran mulai dilakukan dari ring 3, yang tidak membawa id card, tidak akan bisa masuk,” tegasnya.

Sementara pendukung pasangan calon akan ditempatkan di luar ring tiga. (Terasjabar.co)

Komentar

News Feed