oleh

Tekan Kasus COVID-19, Pemkab Karawang Terapkan Jam Malam

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerapkan jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19. Tempat Aktivitas masyarakat dibatasi maksimal pukul sembilan malam. Begitupun pasar, mal dan pertokoan.

“Kita harap perekonomian tetap berjalan dengan baik namun penyebaran (Corona) tetap terkendali. Alhasil perlu pendekatan persuasif dan pengaturan jam malam sampai pukul 9 malam. Kebijakan dimulai sejak malam ini,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kamis (24/9/2020).

Cellica menuturkan telah meneken surat edaran ihwal jam malam dua hari lalu. Saat ini, kata Cellica, Pemkab dan aparat sedang melakukan sosialisasi jam malam. Ia berharap, kebijakan jam malam bisa menurunkan sebaran virus Corona di Karawang.

“Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat,” ujar Cellica.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli.

Baca Juga  Jabar Akan Gelar Simulasi Vaksinasi di Kota Depok

“Tim gabungan mengerahkan 12 unit mobil dan 15 unit motor untuk patroli,” kata Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab, saat apel Program Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 di Mapolres Karawang, Kamis (24/9/2020).

Sekda Karawang Acep Jamhuri menambahkan tak hanya pasar dan tempat belanja yang dibatasi. Seluruh aktivitas warga yang membuat kerumunan juga dibatasi. “Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Dioff kan dulu. Nanti koordinasi dengan gugus tugas lain,” kata Acep

Baca Juga  Ridwan Kamil Dorong Industri Berinovasi di Masa Pandemi COVID-19

“Adapun warga yang melanggar, bakal diberikan sanksi berupa sanksi sosial. Sedangkan kerumunan anak muda nongkrong saat pukul sembilan malam lewat bakal dibubarkan,” ucap Acep menambahkan. (Terasjabar.co)

Komentar

News Feed