JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Ikbal, menyatakan akan menggelar demo besar-besaran jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
Rencananya, demo tersebut bakal dilaksanakan pada 1 November mendatang.
Menurutnya, KSPI tetap konsisten menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
“Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, Sebanyak 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota,” kata Said.
Selain menggelar aksi demo, KSPI pada tanggal tersebut juga bakal mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan jika UU Cipta Kerja diteken Presiden.
“Kami akan membawa judicial review atas UU yang telah diberi nomor andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani,” ujarnya.
KSPI akan menggelar aksinya di depan Istana negara dan Mahkamah Konstitusi. Said menyebutkan demo akan berlangsung sampai UU Cipta Kerja dibatalkan.
“Aksi dilakukan ke Istana dan MK aksi-aksi tersebut sampai kita menang dan dikeluarkan keputusan MK. Tidak ada batas waktu kapan saja kami akan persiapkan aksi-aksi terstruktur, terarah, dan konstitusional,” katanya.











Komentar