Kabupaten Garut – Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya biasa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM diperpanjang hingga dua minggu ke depan, mulai 25 Januari sampai 8 Februari 2021.
Keputusan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini pengeluaran surat keputusanya terhitung hari ini hingga 8 Februari 2021,” ujarnya.
“Nanti siang kami akan rapat dengan Forkopimda mengenai masalah yang berhubungan dengan Covid-19 sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur terhadap daerah-daerah yang mempunyai tingkat infeksi yang masih tinggi,” ungkap Rudy dalam apel pagi di lapangan Setda, Senin pagi (25/1).
Ia menuturkan, protokol kesehatan di Garut belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, masih kurang kedisiplinan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka dilakukan perpanjangan sampai 8 Februari 2021.
Rudy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memenuhi syarat untuk dilakukan perpanjangan PSBB dengan mengeluarkan surat keputusan.
Rudy berharap penanganan protokol kesehatan yang utamanya adalah 3M dan ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin.
“Saya berharap penanganan protokol kesehatan yang utamanya adalah 3M dan tentu ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin. Kemudian kita juga meningkatkan bagaimana kita memberikan penanganan kuratip di RSUD sebagai rumah sakit rujukan, karena sekarang yang meninggal sudah mencapai diatas 180 orang lebih atau 3,2% dari 5756 yang terkonfirmasi positif,” pungkasnya.
Faisal/tarungnews.com – Biro Garut











Komentar