Foto:Penandatanganan Pakta integritas Mediator Non Hakim disaksikan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Karawang Dennie Arsan Fatrika,S.H.M.H
Karawang-Pengadilan Negeri kabupaten Karawang laksanakan penandatanganan Pakta integritas dan penyerahan SK sekaligus Temu kenal dengan mediator non hakim yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Kàrawang berserta jajaran pada yang berlokasi Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri kabupaten Karawang,Jumat,25/2/2022 .
Salah satu mediator Non Hakim mengatakan “Mohammad Meidy Kohharosyid, SH, C.Me Mengatakan Mediator Non Hakim adalah mediator yang diambil dari unsur masyarakat di luar pengadilan yang berbagai profesi dengan tujuan menjalin hubungan kerja satu sama lain dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara”.
“Dalam penandatanganan Pakta integritas hari ini di hadiri 9 orang yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Mediator (PKPM) yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung”.
Dijelaskan Mohammad Meidy Kohharosyid, SH, C.Me”Upaya perdamaian sesuaiPERMA NO 1 TAHUB 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DIPENGADILANy mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.
Ditambahkan Humas Pengadilan Negeri Kabupten Karawang Herman Siregar mengatakan”penandatanganan mediator non hakim bisa membantu terlaksananya persidangan dengan penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesian berkeadilan”.
“Dengan Penandatangan Pakta Integritas dan salah satu wujud komitmen dari Pengadilan Negeri Kabupten Karawang untuk memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan”.
“Penandatanganan ini Komitmen dengan mediator non hakim dengan aparatur Pengadilan Negeri Kabupten Karawang untuk memberikan layanan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan”,tutup Herman Siregar.










