oleh

Wakil Pansus II: Payung Hukum UMKM dan Bantuan untuk RW Harus Jelas

KAB. BANDUNG,- Secara umum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mempunyai istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Dan sekarang, Peraturan Daerah (Perda) UMKM yang dibahas Pansus II, masih dalam proses. Dengan mencantumkan 69 pasal yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung dan meningkatkatkan perekonomian masyarakat melalui UMKM.

Perda tersebut yang merupakan satu-satunya di Indonesia, dikatakan Wakil Ketua Pansus II dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Luthfi Haffiyan, akan diselaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan masih dalam pembahasan per-item-nya agar bisa lebih signifikan.

Baca Juga  Sosok Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Di Sungai Jamblang

Selama proses itu, seandainya ada tercantum bantuan untuk RT/RW, meskipun pada dasarnya dia menyetujuinya karena demi kepentingan masyarakat dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat, tetap harus ada kejelasan payung hukumnya. Jangan sampai dalam penyelenggaraannya nanti menjadi temuan.

“Apalagi Perda tersebut masih dalam proses dan memerlukan pembahasan yang lebih signifikan, jadi jangan sampai Perda ini dijadikan alat kepentingan individual atau kepentingan kelompok,” katanya di Fraksi, Senen (24/5/2021) dikutip PenaKu.ID jejaring Siberindo.co

Baca Juga  Binmas Polek Pacet Polresta Bandung Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Mesjid

Luthfi mengakui, keberadaan perda ini di bentuk untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi covid 19 ini. Dengan perda ini dia mengharapkan bisa menjadi instrumen program akselerasi pemulihan perekonomian masyarakat.

Namun bantuan untuk RT/RW itu, lanjut dia, walau pun relatif kecil, tapi bila diakumulasikan secara keseluruhan dengan jumlah RT/RW di wilayah Kabupaten Bandung, maka besaran nominalnya akan menjadi besar.

Harapan dia, pembahasan Perda itu bisa disegerakan untuk selanjutnya diimplementasikan kepada masyarakat, agar kebutuhan hidup masyarakat bisa secepatnya tertanggulangi dan tidak menderita kekurangan sandang dan pangan.

Baca Juga  Di Balik 7 Mata Air Situ Cibulakan Garut yang Pernah Tewaskan 3 Korban

“Makanya saya meminta kejelasan hukumnya untuk bantuan RT/RW itu, dengan tujuan pada penyelenggaraanya nanti tidak akan menjadi temuan BPK atau KPK. Karena jelas payung hukumnya,” ujar dia.

Dengan tertib administrasi di dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan, dia meyakini, akan tercipta sinergisitas antara kedua belah pihak. Juga kondusivitas bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk bisa hidup sejahtera.

***

News Feed