oleh

Pemulung Mengais Sampah, Biarkan yang Lain Bicara Agama Atau Politik: Oleh Bagong Suyoto

BEKASi-Bulan Oktober 2020 masih di masa pandemic Covid-19 merupakan bulan bising, banyak peristiwa penting yang mesti didokumentasi secara sistematis. Negara/pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan produk Omnibus Law/UU Cipta Kerja. Sementara di seberang sana ada berbagai kelompok sipil, seperti buruh, petani, nelayan, mahasiswa, pakar, dll melakukan demo, protes menolak Omnibus Law. Bahkan, ujungnya ada anarkhisme, vandalimes! Sejumlah pendemo ditahan kepolisian.

Alasan demo karena tak diajak membahas draft klausul-klausul Omnibus Law, substantasi atau jumlah halaman berubah-ubah sampai draf final, bahkan setelah disahkan jadi UU masih berubah. Kini Omnibus Law menunggu diteken oleh Presiden. Katanya, UU tersebut merugikan mereka, memperpecat laju pembatatan hutan, pengerukan sumber daya alam (pertambangan) dan perusakan lingkungan. Mereka bilang Omnibus Law menguntungkan investor dan Tuan Besar Oligarkhi. Semua punya argumentasi sendiri-sendiri. Kemudian, muncul istilah “Pembangkangan Sosial Berskala Besar”.

Anak-anak darii tingkat Pendidikan Anak Usia Dinia (PAUD) hingga perguruan tinggi ikut bingung sebab penyelenggaraan pendidikan tidak normal, sangat terbatas. Sulit tatap muka dalam kelas. Semua serba Darling. Online, pulsa dan sinyal menjadi topik utama. Daerah-daerah terpencil sulit sinyal. Belajar di rumah (home-learning). Belajar diutamakan di rumah sesuai Protokol Kesehatan/WHO. Kurikulum berubah, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berubah, RPPH, RPPM berubah pula. Semua diadaftasi pada kondisi tidak normal, kemudian menjadi menuju kondisi New Normal.

Di sisi lain, pemilik sekolah swasta bingung, guru-guru yang hornornya kecil semakin bingung, warung-warung yang berjualan di sekolah ikut bingung, tak ada pendapatan. Guru-guru di pinggiran pembuangan sampah ikut mengais sampah, sortir sampah, atau kerja serabutan yang penting dapat uang. Akhirnya, pedagang itu memutuskan harus berjualan keliling kampung meskipun ada PSBB.

“Ya, bagaimana harus makan? Kalau tidak kerja bagaimana bisa beli beras, urusan dapur harus tercukupi tiap hari ..!” kata Ajum pedagang yang jualan di pinggir sekolah YAB.

Pada 15 Juni 2020 keluar Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementeria Dalam Negeri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Baca Juga  Pembangunan, Lingkungan,dan Unjungnya Kualitas Manusia :Oleh Bagong Suyoto

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19 (Oktober 2019). Kepala BNPB Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menyatakan, bidang Perubahan Perilaku diharapkan dapat menjadi garda terdepan bagi satuan tugas (satgas) daerah dalam penanganan Covid-19. Bidang tersebut bertugas memastikan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun (3M). Kebiasaan 3M harus membudaya agar kita mampu memenangkan peperangan melawan Covid-19.

“Kenali dirimu, kenali musuhmu, kenali medan perangmu, seribu kali kau berperang, seribu kali kau menang”. Ungkapan tersebut relevan dengan upaya kita menyusun strategi menghadapi Covid-19 ini. Setelah mengetahui bahwa musuh kita “tak tampak”, 3M menjadi strategi utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Perubahan tatanan kehidupan selama masa pandemi Covid-19 memaksa kita untuk menghadapi tantangan-tantangan baru dalam kehidupan sehari-hari. Pada saat seperti ini perubahan perilaku serta kesadaran masyarakat sangatlah penting. Kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M dapat memutus rantai penularan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, Langkah terbaik yang harus kita lakukan adalah fokus untuk memutus mata rantai penularannya dengan cara yang tepat, cepat, dan akurat. Strategi terbaiknya ialah dengan menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dengan perubahan perilaku sebagai ujung tombak. Sementara itu, dokter, perawat, dan tenaga medis yang jumlahnya terbatas merupakan benteng terakhir pengendalian Covid-19. Kita harus melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, untuk melakukan perubahan perilaku agar bisa memenangkan peperangan ini. “Kita bangsa pemenang yang telah mampu melewati masa lalu yang jauh lebih parah dengan kemenangan gemilang”.
Kasus lain, dengan alasan perkara delik mencemarkan nama baik, menebar kebencian dan sejenisnya lapor ke kepolisian. Info yang gress seorang ulang ustadz di Pakis Malang dilaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri karena dianggap/diduga telah mencemarkan lembaga NU. Sang ustadz pun mengaku warga NU.

Baca Juga  Pengesahan UU Ciptaker: Demi Kepentingan Rakyat?

Lhooo … karepe piye iku rek …, kok warga NU ngelek-ngelekno warga NU liane. Donyo pancene wes berubah, tambah modern, tambah melenial plus tambah edan. Yo mungkin pingin adaptif ambek perubahan rek … Mosok sih urip koyok ngono ngono bae. Sakjane mesti onok coro luwe pantes, luweh ngefriend bro … nasehati dhulure: mbok yo lirih-lirih bae, terus ojok nok ngarepe wong akeeh. Jare alim ulama. Ngasih nasehat iku apik, harus, hukume wajib .… khudu sing wicaksono. Mesti moco kitab hubungan santri lan guru.

Iso gak ngasih nasehat meskipun pedes tapi sing nrimo nasehat malah senyum, adem. Iki sing jenengi ilmu tuwo. Walau pingin dianggep koyok oposisi rek, mbok yo gak usah ugal-ugalan. Sebabe kualitase langsung ketoro. Opo mesti diteriaki: Jiancoook kon ….!!!! Jiancoook kon…!!!! Lhoo … kan gak pantes banget, rek. Ini urusan agama dan kekuasaan serta politik.

Sedang warga Indonesia yang lain tidak begitu terpengaruh atau sama sekali tak paham atau tidak mau tahu mengenai hirup pikuk Protes, Demo Umnibus Law adalah pemulung dan buruh sortir sampah. Mereka hanya bekerja mengais sampah siang malam tanpa mengenal lelah. Untuk mencari penghasilan. Besok untuk beli beras dua, tiga liter, minyak goreng, ikan asin/gesek, sayur-sayuran. Belum lagi uang jajan anak-anaknya. Belum lagi untuk kebutuan social dan kekerabatan. Jika ada saudara, teman yang mengundang hajatan, bagaimana pun susahnya tetap harus datang.

Pada masa pandemic Covid-19 kehidupan pemulung dan keluarganya bertambah sulit. Pendapatan menurun karena harga-harga pungutan turun draktis, 50-60%. Misal harga sampah campuran turun hingga Rp 600-800/kg, padahal saat kondisi normal Rp 1.000-1.2000/kg. Belum lagi terjerat rente, pinjam uang dengan buang tinggi 12-20%. Tiap hari, tiap minggu dikeja-kejar utang. Badannya makin kurus, matanya cekung kedalam, pikirannya gersang gara-gara dikejar-kejar utang. Utang bikin hidup tidak tenang.

Baca Juga  Pilkada Karawang : Cellica Nurrachadiana dalam Arus Kesetaraan Gender

Banyak bos yang mengeluh beban hidupnya makin berat, ada yang rugi dan ada yang meninggalkan pemulung pulang kampung. Bos ini takut diminta uang makan atau dipinjami uang oleh anak buahnya. Karena bos/pelapak menjual ke pabrik beberapa kali tidak dibayar alias diutang. Jarang bayar kontan, cash and carry. Aneh juga, pabrik pun ikut mengutang?!

Pemulung bingung?! Tukang sortir bingung?! Bos/pelapak juga bingung. Terus bagaimana nasib komunitas informal ini? Nasib pemulung, buruh sortir dan orang-orang kecil yang bekerja di sector persampahan harus diberi insentif atau semacam batuan langsung tunai oleh pemerintah.

Berkaitan dengan insentif tersebut sudah diatur dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam konteks kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kelompok-kelompok pemulung dan yang bekerja di sektor persampahan harus mendapat perhatian utama. Selama ini mereka secara riel telah membatu pemerintah.

Beberapa kelompok/komunitas UKM/pedagang kecil, buruh, komunitas pesisir, kehutanan sosial telah tersentuh kebijakan PEN, sementara komunitas pemulung dan lainnya belum? Pemerintah harus menekankan prinsip pemerataan dan keadilan agar semua bangkit. Pemulung dan kawan-kawannya menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo.

Janganlah pemulung dkk dimasukan dalam konteks policy non-decision making. Suaranya tak terdengar meskipun ada wujudnya di gunung-gunung sampah dan gubuk-gubuk material bekas kumuh dan bacin, kemiskinan laten dan structural. Mereka pun ingin sentuhan PEN, sentuhan ketahanan pangan, sentuh hidup lebih baik dan sehat. Sekarang ini cukup makan sangat penting! Semua tergantung pada Presiden Joko Widodo sebagai eksekutif tertinggi di Republik Indonesia dalam konteks Public Administration (Jokowi Administration) dan Hukum Tata Negara (Presidensil).

Komentar

News Feed