SUMEDANG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menuntaskan pembahasan perubahan pasal perpasal tentang Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung di Bandung Giri Gahana Golf and Resort Jatinangor Kabupaten Sumedang, Senin (25/01/2021).
Pada dasarnya seluruh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui dengan perubahan pasal pasal yang ada di Perda tersebut.
“Perda ini mudah-mudahan bisa menjadi landasan hukum bagi seluruh Kabupaten Kota di Jawa Barat dalam penegakan kepada masyarakat khususnya untuk menegakan protokol kesehatan”, kata Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat.
Selanjutnya kata Sadar, setelah disetujui oleh seluruh Anggota Komisi dan perwakilan dari tiap fraksi yang ada di Komisi, Perda tersebut akan di ajukan ke Pimpinan DPRD dan segera di berlakukan
“Kedepannya setelah disetujui oleh seluruh Anggota Komisi dan perwakilan dari tiap fraksi yang ada di Komisi, Perda tersebut akan di ajukan ke Pimpinan DPRD dan segera tidak akan lama lagi di berlakukan”, pungkasnya. (Terasjabar.co)











Komentar