Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon mengatakan, LPS dapat menjamin simpanan hingga mencapai Rp2 miliar per nasabah per-bank. Dengan catatan, nasabah telah memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.
“Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS,” ungkap Haydin dalam kegiatan media gathering bertajuk Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Adapun syarat tersebut terangkum dalam 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga tidak menyebabkan bank mengalami kegagalan, seperti misalnya memiliki kredit macet.
Oleh karenanya, Haydin juga mengimbau agar para nasabah dapat lebih cermat dan kritis terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Bila mengacu pada Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, tertera pernyataan bahwa pemberian yang dalam rangka penghimpunan dana telah termasuk ke dalam komponen perhitungan bunga.
Hal tersebut beresiko membuat tabungan tak dapat dijaminkan karena besaran bunga yang tak sesuai. “Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pada periode 25 Februari-28 Mei 2021, tingkat bunga penjaminan oleh LPS untuk bank umum adalah sebesar 4,25%. Sementara untuk valuta asing (valas) sebesar 0,75%, dan BPR sebesar 6,75%.
Sejauh ini, LPS tidak dapat membatasi besaran bunga yang disepakati antara pihak nasabah dengan banknya. Nasabah diimbau untuk dapat memahami risiko yang dihadapi karena LPS hanya dapat menjamin simpanan dengan besaran bunga sesuai aturan.
“Kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi,” ungkapnya.
Sebagai lembaga independen, LPS turut berperan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank konvensional maupun bank syariah termasuk ke dalam kategori bak yang dijamin oleh LPS.
Dalam memelihara stabilitas perbankan, LPS dapat melakukan perannya untuk melakukan restrukturisasi perbankan. Haydin mengatakan, rata-rata terdapat 8-10 bak ditutup tiap tahunnya karena kegagalan manajemen. Pada rentang waktu 2005 hingga Maret 2021, terdapat 110 bank perkreditan rakyat (BPR) dan 1 bank umum yang telah dilikuidasi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar Acuviarta Kartabi menyampaikan terkait upaya digitalisasi transaksi bank yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, terutama di masa pandemi Covid-19. Namun, perlu ada sinkronisasi dengan para platform lainnya agar kemanan nasabah dan konsumen tetap terjaga ketika bertansaksi secara digital.
“Digitalisasi di satu sisi membuat transaksi lebih cepat dan sederhana, tapi juga perlu ada sinkronisasi dengan platform lain misalnya marketplace dan e-wallet agar sejalan. Aspek perlindungan dan keamanan konsumen harus ditingkatkan,” ungkapnya.









Komentar