oleh

Sebanyak 30 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Di Berikan Teguran Dalam Rangka Yustisi

Indramayu, KN

Sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang pelanggar protokol kesehatan diberikan teguran dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Personel Polsek Jatibarang, Personel Koramil Jatibarang dan anggota Pol PP Kecamatan Jatibarang yang di gelar di depan Mako Polsek Jatibarang Kabuaten Indramayu Jawa Barat.

Kapolsek Jatibarang, AKP Alka melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “Sesuai ketentuan dalam Inpres dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, sanksi itu dapat berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, serta denda administrative,” katanya.

Baca Juga  Rudy Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi

Selain itu, dalam operasi juga petugas memberikan masker gratis kepada para pelanggar,“Jumlah masker yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 30 pcs,” ucapnya.

Masih katanya, Operasi Yustisi dilakukan sejak tanggal 14 September lalu di beberapa titik di wilayah Kabupaten Indramayu. Saat ini operasi masih terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Polres Karawang Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi Pada Karyawan Yang Menggunakan Jemputan

“Dengan rutin dilaksanakan Operasi Yustisi ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat Kecamatan Jatibarang untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya wajib menggunakan masker, sehingga dapat memutus penyebaran Covid 19,” pungkas Iptu Iwa Mashadi.

(korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed