oleh

Polisi Ringkus 6 Pelaku Curanmor, Hasil Pencuraian Dijual Melalui Medsos

BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil ringkus empat tersangka AS, E, R dan H, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rancajigang Kp. Carik, Kecamatan Majalaya, Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (22/7) lalu, dimana pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar kendaraan roda dua yang sedang terparkir di salah satu toko sembako.

“Jadi pada waktu itu korban sedang belanja sekira pukul 22.30, waktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada,” Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin, (26/10)

Baca Juga  Ketika Mengcover Lagu Untuk Di YouTube Harus Ijin Dari Sang Pencipta Lagu......!

Hendra menambahkan, modus operandi pelaku adalah dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke, sekitar 500 Meter pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko dan kemudian mencurinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor tersebut kearah Maruyung ,Pacet.

Kemudian sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka H (penadah) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. Akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka AS, E dan R (pelaku utama pencurian) dan satu tersangka sebagai penadah H pada (28/8/2020).

Baca Juga  Polsek Baleendah Polresta Bandung, Gelar Patroli Malam

“Dari keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aksinya dua kali, yaitu di daerah Kecamatan Majalaya dan Ibun,” ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Satreskrim Polresta Bandung mengamankan dua tersangka DH dan YG dengan kasus yang sama di tempat berbeda yakni di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Hari ini kami juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya salah satunya dibawah umur yang melakukan aksinya di tempat berbeda. Hasil pencuriannya dijual melalui facebook,”ujar Hendra.

“Dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami juga hari ini mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis pickup yang diamankan dari tersangka H (penadah)” pungkasnya.

Baca Juga  Jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung Gelar Patroli Malam

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 14 kendaraan roda dua berbagai merk, 5 unit roda 4 jenis pick up dan berbagai alat kejahatan kunci T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(Nandang/onediginews)

Komentar

News Feed