oleh

Kasus Kerumunan di Megamendung Naik Menjadi Penyidikan

BANDUNG — Polisi menaikan proses penyelidikan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan.

Tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengatakan pasal lainnya ialah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

“Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya di Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Kegiatan peletakan batu pertama itu dihadiri pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Syihab. Saat itu, massa yang hadir tidak mengenakan masker dan terlihat mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Genangan Setinggi Mata Kaki Sebabkan Lalin Terhambat di Cibaduyut

“Kegiatan penyelidikan, kita sudah minta klarifikasi 15 orang. Dari itu 12 orang hadir, 3 orang tidak hadir. Yang tidak hadir 2 orang tanpa keterangan, 1 orang tidak hadir karena covid. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiologi, penyidik juga menganalisa CCTV di tkp dan menganalis channel youtube front tv, terkait dengan kegiatan di tkp atau di ponpes itu,” katanya.

Patoppoi menjelaskan, tujuan penanggulangan wabah agar mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran Virus Covid-19.

“Kami juga sudah mempelajari kepbup AKB di bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November, PSBB yang kemarin. Berdasarkan penyelidikan dan hasil analisa penyelidikan, kami temukan fakta meski tiga orang tidak hadir,” jelas Patoppoi.

Baca Juga  Prabowo Singgung Loyalitas Kader: Kalau Tidak Cocok, Monggo Cari Partai Lain

Nantinya, lanjut Patoppoi, penyidik akan memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti kegiatan penetapan tersangka.

“Tiga orang yang tak hadir ialah penyelenggara kegiatan dari FPI, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas. Kemudian, Bupati Bogor Ade Yasin yang masih menjalani isolasi setelah dinyatakan positif virus corona. Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perangkat daerah berkaitan dengan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor. Beberapa perangkat daerah dimintai keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada hari ini, Selasa (24/11/2020).

Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, menciptakan kerumunan. Dari foto yang beredar, terlihat massa mengabaikan protokol kesehatan dan tidak mengenakan masker. Akibat kegiatan tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai tak tegakkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Surprise.....Partisipasi Kaum Pria Dalam Ber-KB Di Garut Angkanya Mencapai 225 Persen......!

Berikut 10 orang yang dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan:
1. Ade Yasin (Bupati Bogor)
2. Agus (Ketua RW 3)
3. Endi Rismawan (Camat Megamendung)
4. A. Agus Ridallah (Kasatpol PP Pemda Bogor)
5. Habib Muchsin Al Atas ( Panitia /FPI)
6. Kusnadi (Kades)
7. Marno (Ketua RT 1)
8. Alwasyah Sudarman (Kades sukagalih Megamendung)
9. Burhanudin (Sekda Bogor)
10. Aiptu Dadang Sugiana (Babinkamtibmas)

 

 

Komentar

News Feed