oleh

Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXV Tahun 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (26/4/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Jabar.

Peringatan Hari OTDA XXV yang digelar secara virtual tersebut mengangkat tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju.”

Dalam sambutannya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat.

Baca Juga  Jajaran Polsek Cileunyi Polresta Bandung, Pantau Vaksinasi Guru Dan Lansia

Hal utamanya adalah untuk mengembangkan dan memajukan daerah. Jika itu dilakukan, maka setiap daerah dapat mengukur sejauh mana rintangan yang akan dihadapi di masa depan.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXV Tahun 2021 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (26/4/2021). (Foto: Yogi P/Biro Adpim Jabar)

Selain itu, dibutuhkan juga peran serta dari pemimpin yang adaptif, untuk berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan situasi baru.

Baca Juga  Ulama 212 Dukung TNI AD Dibawah Kepemimpinan KSAD Dudung Menjaga Pancasila dan NKRI

“Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wapres RI.

Otonomi daerah, kata Wapres RI, dapat meningkatkan daya saing daerah dengan cara memaksimalkan pemberdayaan masyarakat dan mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang,” tuturnya.

Baca Juga  Ekonomi Jabar Triwulan II 2021 Tumbuh 6,13 Persen

Pelaksanaan Hari Otonomi Daerah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Wapres RI menuturkan, secara filosofis, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri,” katanya.

(Terasjabar.co)

Komentar

News Feed