oleh

Aset dan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Jadi Catatan Merah KPK

CIBINONG, AYOBOGOR – Catatan merah diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, lantaran turunnya skor rata-rata Monitoring Centre for Prevention (MCP) di 2020 sebanyak 14 poin ketimbang skor rata-rata MCP tahun 2019.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda mengatakan, skor rata-rata MCP Pemkab Bogor pada 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan skor tahun 2019 yang mencapai 89 persen.
Dengan skor 75 persen tersebut, KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
“Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor MCP di tahun 2021 ini. Targetnya minimal naik 6 poin,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ayobogor.com belum lama ini.
Rincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 90 persen, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 71,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 90 persen, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 84,9 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 74,8 persen, optimalisasi pajak daerah 47,3 persen, manajemen aset daerah 48,2 persen, dan pengelolaan keuangan desa 79,4 persen.
“Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 jenis pajak Pemkab Bogor tahun 2021 hingga bulan April adalah Rp 107,1 miliar. Pencapaian ini baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021 yakni Rp 1,2 triliun,” ujarnya.
Ke-10 jenis pajak terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, jumlah tunggakan pajak di atas Rp 1 miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 Rp 108,5 miliar.
“Realisasinya baru mencapai sekitar Rp16,8 Miliar. Masa tunggakan pajak diketahui berkisar antara tahun 1995 sampai 2020,” beber Linda.
Terkait manajemen aset daerah, tambah Linda, total jumlah aset yang dikuasai Pemkab Bogor per 31 Desember 2020 adalah 5.804 bidang tanah. Jumlah aset yang telah bersertifikat sebanyak 1.957 bidang atau baru mencapai 33 persen. Dengan begitu, masih ada 3.847 bidang yang belum bersertifikat.
Linda kembali menegaskan, Pemkab Bogor harus berupaya maksimal untuk menaikkan skor MCP di tahun 2021. Upaya ini, tandas Linda, akan dilihat sebagai bukti komitmen Pemkab Bogor dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

News Feed