Kab Bandung – Pelaksanaan Pembangunan klinik Bumi Walagri An Namira (BUWANA) yang terletak di Desa Cikoneng saat ini menjadi pergunjingan Masyarakat, pasalnya pelaksanaan pekerjaan itu belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan yang lain tetapi saat ini bangunan tersebut sudah selesai dibangun, selain itu pekerjaan pembuatan air bawah tanah juga sudah selesai dilakukan dan menurut imformasi yang kami dapat lahan klinik tersebut berada di zona hijau.
Dari penelusuran dan investigasi tarungnews.com di lapangan bahwa dinas terkait sudah memanggil pengusaha atau pemilik yayasan tetapi sampai dengan saat ini perizinan yang dimaksud belum kunjung di lengkapi.
Menurut, Taryadi Sekjen LSM SOLUSI Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa maraknya bangunan tak punya izin adalah sebuah bukti lemahnya penegakan perda di Kabupaten Bandung salah satu contoh bangunan klinik Namira yang patut di duga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan,kami dari LSM SOLUSI Kabupaten Bandung, mendorong dan mendukung para dinas perizinan dan Dinas penegak Perda untuk menyegel dan membongkar bangunan illegal tersebut, harapnya.
Selain itu Taryadi juga mengkritisi lemahnya sosialisasi peraturan daerah di tingkat bawah sehingga menimbulkan hal ini bisa terjadi diseluruh wilayah Kabupaten Bandung dan mengharapkan jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan peraturan Daerah, tegas Taryadi.
ths/gian,tarungnews.com











Komentar