oleh

Bawaslu Karawang Panggil Kadis Terkait Video Viral di Medsos

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu melakukan pemanggilan pada salah satu kepala dinas yang diduga melalukan kampanye salah satu paslon bupati Karawang.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukam proses penyelidikan dugaan pelanggaran keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye serta memintai keterangan ketua Nahdatul Ulama (NU) Karawang terkait informasi awal di media massa terkait pemberian uang pada sejumlah kyai di pondok pesantren.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri memgatakan, pada hari Jumat pihaknya meminta keterangan salah seorang kepala dinas terkait videonya yang viral di media sosial karena tidak adanya pelapor jadi Bawaslu memintai keterangan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga  Ketua Jamparing Saluti Bupati Bandung Tunda Pilkades Serentak

“Kita masih mengkaji apa syarat formil dan materil dari beredarnya video yang ada di media sosial itu seperti apa? Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami jadikan temuan,” ujar Roni saat ditemui di kantornya.

Dikatakan, beda kalau ada pelaporan maka dalam dua hari pihaknya bakal memprosesnya jadi dugaan pelanggaran. Sementara untuk temuan prosesnya panjang. Sebab Bawaslu harus tau siapa yang merekam videonya, terus siapa yang menyebarkannya, dan apa yang dilanggarnya.

Baca Juga  Swing Voter Jatuhkan Pilihan ke Cellica-Aep Usai Debat Kandidat

“Sehingga syarat formil dan materilnya terpenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga  melakukan pemanggilan kepada ketua NU Karawang untuk meminta keterangan terkait pemberitaan di salah satu media masa yang menyatakan jika ada pemberian uang kepada sejumlah kyai di pondok pesantren.

“Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materil. Namun yang bersangkutan (Ketua NU) sudah dua kali dipanggil tidak hadir,” katanya.

Baca Juga  Warga Sampaikan Aspirasi Melalui Reses Dewan

Dikatakan juga, sementara itu untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa yaitu Kades Pulomulya dan Kades Kedawung Kecamatan Lemahabang sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai aturan dan sudah masuk dugaan pelanggaran.

“Kita bakal memprosesnya karena sudah masuk syarat materil dam formilnya sesuai aturan,” tegas Roni. (rls/berita pembaruan.com)

 

Komentar

News Feed