oleh

Polres Majalengka Bongkar Prostitusi Online via MiChat

CIREBON — Diduga terlibat praktik prostitusi daring, dua perempuan asal Kabupaten Majalengka diamankan polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan ke-2 perempuan, masing-masing berinisial AS (24) dan IP (25) diamankan setelah diduga menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara daring. Penawaran dilakukan via salah satu aplikasi pada ponsel, MiChat dan WhatsApp.

“Kami menemukan kegiatan yang diduga prostitusi pada kos-kosan di Kecamatan Majalengka melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.

Di salah satu kamar kos, polisi mendapati seorang pria bersama 2 perempuan yang kemudian diamankan. Bismo membeberkan, mereka diduga terlibat transaksi dengan laki-laki hidung belang yang ada dalam kamar.

Baca Juga  5 Provinsi yang Menaikkan UMP 2021

Saat diamankan, polisi menyita uang tunai Rp1,8 juta serta beberapa gambar tangkapan layar hasil postingan tersangka. Sitaan itu menjadi barang bukti polisi.

Bismo mengungkapkan, praktik prostitusi menjadi salah satu tindak kejahatan yang tengah diberantas pihaknya di tengah pandemi. Aktivitas itu dinilai rentan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

“Praktik prostitusi rawan penularan Covid-19. Maka, kegiatan ini menjadi salah satu yang harus dibasmi guna memutus mata rantai penyebaran,” tegasnya.

Baca Juga  Liburan ke Obyek Wisata Ciwidey, Bakal di Swab Test Antigen

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Komentar

News Feed