oleh

Aan Hanafi Sebut Penyaluran Pupuk Diatur oleh Permendag, Permentan serta Regulasi Lainnya

TASIKMALAYA,- Distributor pupuk bersubsidi CV. Mandiri Mulia Sentosa (MMS) serta CV. Generasi Bagja Sentosa (GBS) menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi itu sudah diatur oleh perundang undangan baik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) disamping juga telah diatur oleh peraturan-peraturan lainnya.

Hal tersebut ditegaskan Owner CV. GBS, Aan Hanafi didampingi Owner CV. MMS Ede Nurhidayat menanggapi penyaluran pupuk di Kabupaten Tasikmalaya melalui sambungan selulernya, Jumat 28 Maret 2025.

“Dalam penyaluran pupuk, selain telah diatur oleh Permendag, Permentan serta peraturan lainnya. Juga dalam penyaluram tersebut kami juga diatur oleh peraturan yang ditandatangani antara kami distributor dengan Pupuk Indonesia dalam bentuk Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB),” ujar Aan Hanafi.

Karenanya, Aan menegaskan jika pihaknya melakukan sesuatu yang diluar peraturan tersebut maka pihaknya pun bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian tersebut.

Baca Juga  Teras Surya Kencana, Pusat Kuliner Khas Kota Bogor Gunakan Digital Payment Bank bjb

Hal tersebut disampaikannya menyoal pentingnya dalam kelancaran pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi baik dari aspek perencanaan, regulasi dan penyaluran sampai ke petani begitu juga dalam menyalurkan pupuk bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.

Pasalnya Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya harus dioptimalkan. (Lj)

News Feed