oleh

Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Tukang Eskrim Diciduk Polisi

Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Tukang Eskrim Diciduk Polisi. Lebih Rp41 Juta Upal Diamankan

BUNGURSARI, AYOTASIK.COM – – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44),seorang tukang esnkrim, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

“Tersangka ini memproduksi, mengedarkan, dan menjual uang palsu seorang diri,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga  Pansus IX DPRD Jabar Apresiasi Inovasi yang Terlaksana di PPSBR

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau catter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5 ribu, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 413 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, 318 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5 ribu.

Baca Juga  Unit Lantas Polsek Pangalengan Polresta Bandung, Gatur Lalin Dan Himbau Pengendara Patuhi 5M

Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, 4 lembar uang asli pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang asli pecahan Rp20 ribu, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp5 ribu.

“Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp41.040.000” ucapnya.

Modus pelaku yakni dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal tahun 2021.

Baca Juga  Olivia Zalianty Gandeng Tokoh dan Seniman Pada Pembacaan Puisi "BelaNegara" Bahkan Hadir Juga Beberapa Artis Papan Atas.......!

“Pelaku menjual uang palsu dengan uang asli. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dijualnya sebesar Rp100 ribu. Jadi 5 lembar uang palsu dijual dengan selembar uang asli,” kata kapolres.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ucapnya.

Komentar

News Feed