oleh

Satreskrim Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku Judi Togel

MAJALENGKA- Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga pengeber judi Togel (Toto Gelap), berikut barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel, Senin (27/7/2020).

“Adapun barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah buku rekap togel, tiga lembar Screenshoot bukti pemasangan togel dan uang sebanyak seratus tujuh puluh rupiah,”kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin.

Tiga pengeber tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka ditempat yang berbeda, ketiganya adalah E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di Kecamatan Kadipaten dan DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel Kab. Majalengka.

Dari hasil interograsi terhadap tiga pengeber, kata Kapolres, pelaku mengaku jika perbuatan tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga  Binmas Baleendah Polresta Bandung Door to Door ke Rumah Warga Imbau Prokes 5M

Atas perbuatan ketiganya pelaku di jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka, serta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, “ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menambahkan.(korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed