oleh

Retribusi Tower di Cimahi Segera di Pungut, Bagaimana Yang Tidak Ada Izin

CIMAHI,  – Menara telekomunikasi atau tower, di sejumlah yang ada di Kota Cimahi akan dipungut retribusinya tahun ini. Pemungutan itu, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Mochammad Ronny mengatakan, pemungutan retribusi Menara telekomunikasi ini pihaknya menargetkan akan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kota Cimahi sebesar Rp. 38 juta tahun ini.

“Tahun ini, akan mulai dipungut retribusinya karena sudah ada Perwal-nya,”ujarnya, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga  Uji Kualitas Bacaan dan Hapalan, SD Plus Al-Ghifari Adakan Munaqosah Tahfidzul Qur'an

Dikatakan Ronny, tahun ini pihaknya sudah menentukan untuk pemasukan PAD yang bisa didapat dari sektor retribusi tower. Targetnya sekitar Rp 38 juta. Potensi towernya baru 47 titik yang terdata memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

”Tower ini jadi salah sumber pendapatan baru, maka dengan cara ini juga kita bisa mengendalikan tower di Kota Cimahi,” jelas Ronny.

Berdasakan pantauan, terang Ronny, sebetulnya tower di Kota Cimahi kemungkinan lebih dari 47 titik seperti yang terdata izinnya oleh DPMPTSP Kota Cimahi. Agar semua tower bisa dipungut retribusinya, pihaknya bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan terus melakukan pendataan dan pemeriksaan tower.

Baca Juga  Managemen PT. Teakwang Berikan Sansi Kepala Pelaku Kekerasan Yang Viral di Medsos

“Pemeriksaan ini sekaligus sebagai ajang inventarisir jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi. Kita lakukan secara bertahap, dan sekarang fokus untuk menara telekomunikasi yang berizin dulu,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Rony pihaknya juga akan mendata menara telekomunikasi yang sudah berdiri namun belum memiliki izin atau perizinannya belum lengkap. Bagi yang belum berizin, pihaknya akan mendorong agar segera dirampungkan perizinannya.

Pemeriksaan meliputi identitas, izin dan struktur bangunan menara. Pemeriksaan identitas antara lain nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, tinggi menara, nama site, ID site, koordinat dan tanggal dibangunnya menara. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam padal 2 dan 3 dalam Perwal Nomor 42 Tahun 2020

Baca Juga  Dinas KUKM Bakal Beri Bantuan Pembiayaan Kepada 75.000 Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro

“Jadi kita inventarisir dulu. Kalau belum berizin. Kita dorong karena ada yang beberapa tahun belum beres, belum dilengkapi. Tapi terkait KKOP harus provider yang menyesaikannya,” papar Ronny.

Dirinya berharap pendataan dan pemeriksaan menara telekomunikasi di Kota Cimahi berjalan lancar sehingga proses retribusi bisa tercapai sesuai target. “Meski tahun ini baru akan dipungut, namun tetap di upayakan targetnya bisa mencapai untuk PAD,” tegas Rony. (H.AR/Yat/FORMASNEWS.COM)

 

Komentar

News Feed