JABAR.SIBERINDO.CO – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta aparatur kecamatan dan kelurahan menggunakan data akurat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan Farhan saat membuka Pelatihan Tata Kelola dan Akuntabilitas Program Kewilayahan bagi sekretaris kecamatan dan kelurahan di Novotel Bandung, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, sekretaris kecamatan dan kelurahan berperan penting memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan akuntabel.
Aparatur tidak cukup hanya mengumpulkan data, tetapi juga harus memahami metode pengumpulan, pengolahan, dan analisis agar informasi mencerminkan kondisi lapangan.
“Jangan membuat keputusan tanpa data dan tanpa literatur. Itu yang jadi masalah,” ujar Farhan.
Ia mencontohkan evaluasi program pengelolaan sampah di tingkat RW yang harus didukung perhitungan rasional dan bukti terverifikasi. Capaian administratif belum tentu menggambarkan keberhasilan jika tidak sesuai kondisi nyata.
Farhan menyebut Pemerintah Kota Bandung terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui program petugas pemilah sampah atau Gaslah.
Target awal pengelolaan sampah melalui program tersebut mencapai 40 ton per hari. Berdasarkan laporan yang diterimanya, capaian pengelolaan sampah dari berbagai RW telah mencapai sekitar 70 ton per hari.
Meski demikian, capaian tersebut perlu diikuti penguatan pengolahan sampah organik agar pengelolaan semakin efektif dan berkelanjutan.
Farhan menegaskan, evaluasi berbasis data harus menjadi kebiasaan dalam setiap program kewilayahan, terutama kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dengan begitu, perencanaan dan pelaporan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menunjukkan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Penegakan Aturan Harus Konsisten dan Humanis
Selain ketepatan data, Farhan mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menegakkan aturan, termasuk dalam penataan pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Aparatur perlu membedakan penegakan aturan dengan penanganan persoalan sosial, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Semua orang tidak boleh ada pengecualian. Begitu hukum dikecualikan, maka hukum itu dibohong-bohongkan,” ujarnya.
Farhan juga meminta aparatur memahami kondisi masyarakat secara langsung melalui pemantauan lapangan pada waktu dan situasi yang beragam.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan warga diketahui secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan laporan yang diterima di kantor.
Ia menilai kemampuan analitis harus berjalan beriringan dengan empati. Aparatur perlu mendengarkan aspirasi warga, memverifikasi informasi, serta mempertimbangkan dampak kebijakan sebelum menentukan langkah penanganan.
Farhan menegaskan, keberhasilan pembangunan merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah, termasuk kecamatan dan kelurahan.
“Ini bukan prestasi saya. Ini adalah prestasi kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Pelatihan Diikuti 181 Aparatur
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Evi Hendarin menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola program pembangunan daerah.
Kegiatan ini melanjutkan pelatihan camat dan lurah yang dilaksanakan pada 25–26 Mei 2026, serta pengembangan kompetensi melalui retreat pejabat pimpinan tinggi Pemerintah Kota Bandung pada 2025.
“Pelatihan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola program pembangunan daerah secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi demi mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang berfokus pada kebutuhan masyarakat,” ujar Evi.
Pelatihan diikuti 181 peserta, terdiri atas 30 sekretaris kecamatan dan 151 sekretaris kelurahan.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua gelombang, yakni 26–27 Oktober 2026 dan 28–29 Oktober 2026.(***)










