oleh

Kantor Imigrasi Karawang Pulangkan WNA Asal Turki

KARAWANG-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Kali ini, seorang WNA asal Turki berinisial SP terpaksa dipulangkan ke negara asal akibat berada di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan, Jumat (27/11/2020).
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Arief Adi Prayogo mengatakan, SP terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara internal.
 
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan ternyata memang benar bahwa masa berlaku izin tinggal SP telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari,” katanya.
 
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, pemulangan paksa diawali dari diterimanya laporan aduan masyarakat terkait keberadaan WNA yang berada di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang yang dianggap meresahkan. Dari laporan tersebut, sambung Arief, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Karawang untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan SP.
 
“Kami beserta jajaran dari Polres Karawang mendatangi tempat tinggal SP dan membawanya ke Kantor Imigrasi Karawang untuk selanjutnya mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
 
Arief menambahkan, selain di deportasi, SP juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar SP tidak kembali melakukan pelanggaran izin tinggal.
 
“Kantor Imigrasi Karawang sejak awal sangat berkomitmen dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Untuk itu, kami tidak akan segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” pungkasnya.(Dedy/berita-net)

Komentar

News Feed