GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM di Jabar berlangsung mulai tanggal 25 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Pelaksanaan PPKM di Jabar berlangsung di seluruh Kabupaten maupun Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, petugas kepolisian akan bersikap lebih tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Dengan adanya kebijakan itu, kami tidak melihat lagi ada daerah zona merah atau apa, untuk dilakukan istilahnya penekanan memutuskan mata rantai, tapi sekarang sudah menyeluruh,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Erdi menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Ini sangat berarti dan berperan, Forkopimda daerah di tingkat Polres, Kodim, Pemda setempat, dari Polda maupun dari Kodam, sekarang bekerja sama bagaimana PPKM ini kita berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Nantinya, tindakan yang akan dilakukan oleh petugas gabungan berupa penegakan dengan cara preventif maupun tindakan lainnya.
“Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan,” tutur Erdi.
Erdi juga mengimbau agar masyarakat tetap patuh dan mengutamakan protokol kesehatan, mengingat pandemi virus Covid-19 masih terjadi saat ini.
“Pahamilah bahwa penyebaran Covid-19 ini sangat cepat apabila kita melanggar protokol kesehatan. Apa yang disampaikan 5 M itu laksanakanlah, itu tidak sulit, kalau tidak penting keluar, ya tinggal di rumah bersama keluarga,” imbau Erdi.
Pada masa PPKM ini, Erdi berharap masyarakat dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan melakukan 5 M.
“Karena ini merupakan suatu modal awal untuk memutus mata rantau, protokol kesehatan, lalu 5 M kita laksanakan, Insya Allah kita memutus mata rantai secara signifikan,” katanya.
Area lampiran
News Feed
Prof. Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
Headline|Selasa, 31 Maret 2026 | 17:19 WIB
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Kemenag Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Headline|Kamis, 19 Maret 2026 | 11:22 WIB
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum
Headline|Minggu, 15 Maret 2026 | 23:38 WIB
Oleh: DR. Indah Riyanti, S.Pd., S.H., M.H. Deklarasi organisasi advokat PERADI PROFESIONAL pada 5 Maret 2026 di Jakarta menjadi salah satu peristiwa
Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan
Headline|Jumat, 13 Maret 2026 | 13:39 WIB
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia
Headline|Rabu, 11 Maret 2026 | 16:34 WIB
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
- 1
- 2
- 3
- …
- 1.036
- Berikutnya











Komentar