CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Rajia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kabupaten Cirebon, Jum’at (28/5/2021) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan dalam operasi yang dilakukan pihaknya mengamankan belasan pasangan diluar nikah serta 77 botol jenis minuman keras berbagai merek dari dua lokasi sasaran yakni di Geronggong dan Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon
“Pasangan tersebut berhasil diamankan dari penginapan. Mulai dari hotel melati hingga salah satu hotel di Kecamatan Kedawung,” ungkapnya.
Pada operasi pekat kali ini, Ia mengatakan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan salah satu wanita yang diamankan karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.
“Kita amankan belasan pasangan yang gak bisa buktikan dokumen pernikahan. Tadi juga kita dapatkan sejumlah pasangan tidak sah di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung,” katanya.
Sedangkan untuk 77 miras yang didapat di salah satu tempat karaoke diakuinya telah mengantongi perizinan edaran surat keterangan penjual langsung minuman alkohol (SKPLA) sesuai golongan A. Namun , izin tersebut dikatakannya berlaku bagi minuman keras di bawah 5 persen.
Oleh karena itu, pihaknya tetap menyita 77 botol miras tersebut karena kadar alkohol minuman keras yang diamankan di atas 5 persen. Sehingga telah melanggar atas izin yang dimiliki oleh salah satu tempat karaoke tersebut.
“Tempat karaoke itu punya izin SKPLA, tapi minuman keras yang dijual kadar alkoholnya ada yang di atas 5 persen. Karena izin yang dimiliki kadar alkoholnya hanya di bawah 5 persen. Jadi kita tetap amankan 77 botol miras yang di atas 5 persen kadar alkoholnya,” tutup Dadang.( Effendi/CIBA)










