oleh

Revitalisasi Pasar Bantar Gebang, Sejumlah Pedagang Keberatan Harga Jual

KOTA BEKASI – Sejumlah Pedagang di Pasar Bantar Gebang, secara tegas tidak setuju, keberatan perihal harga jual permeter toko/kios yang ditetapkan dalam Agenda revitalisasi Pasar oleh Pemerintah Kota Bekasi.

“Jadi, selama ini kok hanya keputusan yang ada ke kami sebagai pedagang, kami tanpa diundang tanpa ikut bermusyawarah, padahal kami orang pasar yang sudah lama juga, sekitar 13 tahun,” ungkap Herni, seorang Pedagang Blok C Pasar Bantar Gebang, saat diwawancarai Rabu (29/07/2020) pagi.

Herni merasa tidak pernah diikut sertakan untuk musyawarah dan mufakat, padahal dirinya merupakan Pedagang yang sudah cukup lama berjualan di Pasar Bantar Gebang.

Baca Juga  Permintaan Lele saat Ramadan di Cirebon Meningkat

“Kami hanya menuntut tentang harga saja, bukan nya kami tidak setuju apalagi menentang Pemerintah. Harga sewajarnya lah,” tegas Herni.

Senada dengan itu, Koordinator IKM Pedagang di Pasar Bantar Gebang, Dul Ardi juga menyatakan sikap tidak menerima perihal penentuan harga tersebut.

“Penentuan harganya kan baru sepihak, belum pernah mengundang Pedagang, sampai saat detik ini belum ada kesimpulan buat pedagang. Kita kan pedagang meminta penurunan harga,” ujar Dul Ardi sambil mengklaim dirinya adalah orang lama, bahkan sejak tahun 1989

Baca Juga  Omzet Usaha Tahu di Cibuntu Turun 50 persen Ditengah Pandemi COVID-19

Dul Ardi bahkan menyayangkan bahwa keputusan harga yakni antara Pemerintah dengan PT Javana Arta Perkasa itu dinilai baru sepihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa harga yang ditetapkan sudah melalui proses panjang.

“Itu sudah melalui proses-proses harga itu dan mengenai menyesuaikan harga bukan kewenangan (Dinas) Indag (Industri dan Perdagangan Kota Bekasi),” kata Kariman.

“Harga sudah melalui proses panjang,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bekasi, Romi Payan menyatakan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Linjamsos Kemensos RI Masih Fokus Penanganan COVID 19 Pada 2021

“Itu kan sudah sesuai dengan regulasi, mulai dari sosialisasi, kesepakatan harga dan itu panjang. Waktunya panjang dan kita dengan pedagang bersama kelompok pedagang dan RWP sudah melakukan kesepakatan sosialisasi beberapa kali dan munculah harga yang telah disepakati dan itu dibawah harga lelang,” tuturnya.

Romi berujar, program pemerintah harus dijalankan, berkaitan dengan penataan. Menurutnya perlu adanya revitalisasi yakni perubahan secara signifikan.

“Revitalisasi adalah perubahan yang signifikan, yang tidak berdaya guna menjadi berdaya guna, itu namanya revitalisasi,” terang Romi. (LK)

Komentar

News Feed