CIMAHI,- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, meminta kepada para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk segera melakukan pembayaran tunggakan retribusi bulanan. Jika tidak segera membayar, akan kehilangan kesempatan pemberian keringanan pembayaran hingga terancam diusir.
Kepala UPTD DPKP Kota Cimahi Firmansyah mengatakan, berdasarkan catatan para penunggak Rusunawa yang ada di DPKP hingga 10 September 2020 di tiga titik Rusunawa tercatat ada 131 penghuni, dengan nominal anggka sejumlah Rp. 137.113.000,- Dari tiga titik Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, hanya penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah yang tidak menunggak pembayaran.
“Di Rusunawa Cibeureum tercatat ada 92 penghuni yang masih menunggak dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 108.315.300,- Rusunawa Leuwigajah tercatat ada 39 penghuni yang masih menunggak pembayaran dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 28.798.400,- . Dari 131 penghuni yang belum membayar atau 16,3 persen dari total 804 hunian di semua Rusunawa di Kota Cimahi. Tidak, memungkiri adanya tunggakan ini, akibat adanya pandemic Covid-19,” ungkapnya Sabtu (26/9/2020) lulu.
Dikatakan Firmasyah, para penghuni Rusunawa setiap bulannya harus membayar tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dikuatkan, dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47/2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20. Maka itu, jika tidak segera menbayar, dalam waktu sepekan akan ada surat teguran kepada penghuninya dan masih membandel diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
Begitu juga, lanjut Firmasyah kalau masih nunggak sampai 2 bulan, akan ada pemutusan perjanjian sewa. Mereka harus mengosongkan huniannya. Padahal sebelumnya, sejak mewabahnya virus korona Pemerintah Kota Cimhai sudah memberikan keringanan kepada para penghuni Rusunawa selama enam bulan. Bagi penghuni yang memiliki KTP Kota Cimahi, diberikan keringanan hingga 100 persen alias gratis sejak April.
“Untuk KTP di luar Kota Cimahi seperti Kota Bandung dan lainnya diberikan pengurangan hingga 25 persen. Kebijakan itu berlaku bagi penghuni yang masih menunggak pembayaran. Program itu, sejak bulan April lalu sudah diagendakan,” tuturnya.
Lebih lanjut Firmasyah menyatakan, untuk tiga bulan berikutnya, tepatnya Juli hingga September program keringanan ditengah pandemi Covid-19 hanya berlaku bagi penghuni yang tidak memiliki tunggakan. Untuk itu, meminta para penghuni yang memiliki tunggakan untuk segera melunasinya agar mendapat program keringanan.
“Dari bulan Juli hingga September, ada syaratnya gak punya tunggakan. Artinya yang punya tunggakan para penghuni tidak punya keringanan. Terus misalnya penghuni sudah bayar yang bulan April karena tidak tahu ada program ini, maka untuk bulan Oktober diberikan keringanan. Pasalnya, program keringan ini 6 bulan sekali,” tegas Firmansyah. (Yat/FORMASNEWS.COM)











Komentar