oleh

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Mengaku Dibawah Umur

BOGOR– Kanitreskrim Polsek Cibinong, berhasil membekuk 2 orang pelaku curanmor salah satunya Residivis bermodus anak dibawah umur . Ke 2 orang pelaku berinisial W Alias R (23 ) dan MH (33 ) ditangkap pada hari Kamis (08/10) sekitar jam 03.00 WIB saat tengah menjalankan aksinya di Perumahan Puri Nirwana 1 RT 04/14 Pabuaran Cibinong oleh petugas piket Reskrim bersama dengan warga masyarakat.

Baca Juga  Hari Minggu Jadikan Momen Ramadhan, Silahturahmi Kapolres Cirebon Kota Kepada Warga

“Ketika kejadian tersebut pelaku tertangkap tangan oleh petugas piket Reskrim dan warga masyarakat,” kata AKP I Kadek Vemil, Kamis (29/10).

Kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan, Pelaku mengaku anak dibawah umur. Namun kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami kembangkan ternyata diketahui kedua pelaku ini berusia diatas 20 tahun, kami ketahui dari hasil pemeriksaan ortodhontic Dokter Spesialis Gigi.

Baca Juga  Ini Yang Dilakukan Binmas Polsek Banjaran Polresta Bandung Untuk Cegah Covid-19

“Sebelumnya pelaku masih anak dibawah umur setelah dipeeiksa oryodhonic ternya sudah dewasa”. tutur Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil.

Penyidik masih melakukan pengembangan lagi, ternyata pelaku ini merupakan residivis Curanmor dari Bulak Kapal Bekasi yang memang suka bermodus sebagai anak dibawah umur ketika tertangkap Polisi.

“Ada 6 barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan dari Pelaku, 1 diantaranya milik rekan kami seorang anggota TNI,”tandasnya.

Baca Juga  Personil Sabhara Polsek Paseh Polresta Bandung Gatur Lantas Pagi

Bagi yang pernah merasa kehilangan sepeda motor tersebut, kami persilakan datang langsung ke Polsek Cibinong untuk kami proses sesuai dengan Prosedur dan tidak dipungut biaya.(Nandang/onediginews).

Komentar

News Feed