oleh

Susul Jaksa KPK, Kadar Slamet Resmi Ajukan Banding

BANDUNG, — Terdakwa rasuah RTH Kadar Slamet, menyatakan akan mengajukan nota banding atas putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (26/10/2020) lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kadar Slamet lewat surat pribadinya kepada redaksi (29/10/2020).

“Yah, Senin (2/11/2020) nanti, resmi banding. Mohon bantu doanya,” tulis Kadar.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan nota banding atas putusan hakim terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca Juga  Polsek Banjaran Kembali Operasi Yustisi, Displinkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Bandingnya JPU KPK dibenarkan oleh Panitera Muda PN Tipikor Bandung Yuniar. Banding dilakukan jaksa KPK setelah dibacakannya putusan oleh majelis.

“Kemarin langsung daftar banding untuk terdakwa Tomtom dan Kadar,” ujarnya.

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Kadar Slamet selama lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  PPKM Bandung Barat Ditambah 2 Pekan

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK, empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 9,2 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Kadar Slamet yang telah dikabulkan oleh jaksa penuntut KPK.

Baca Juga  Tragis, Nenek Ini Tewas Terhempas Kereta Api Siliwangi

PUP yang dijatuhkan majelis, jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK Rp 5,8 miliar. (Dud)

Komentar

News Feed