BANDUNG – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan sidang ajudikasi non-ligitasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pada minggu terakhir November 2022, 16 register sengketa informasi publik disidangkan secara marathon di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Bilangan Turangga Bandung, 28 November-1 Desember 2022.
Pada Senin, 28 November 2022, Komisi Informasi Jawa Barat menyidangkan lima register sengketa informasi. Diawali dengan empat register yang diajukan oleh satu Pemohon: Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) terhadap satu Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bandung dengan empat unit kerja.
Nomor register yang dimaksud adalah nomor register 2105/K-B3/PSI/KIJBR/IX/2022, 2106/K-A12/PSI/KIJBR/IX/2022, 2107/K-A39/PSI/KIJBR/IX/2022,2108/K-A38/PSI/KIJBR/IX/2022 dengan termohon Pemerintah Kabupaten Bandung; Unit Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung; Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung. Informasi yang dimohon Mengenai Mekanisme Proses Pembangunan RSUD Di Kertasari Kabupaten Bandung. Keputusan Bupati Bandung Nomor 700/kep.292-inspektorat/2022 menetapkan sebanyak sembilan perangkat daerah (PD) sebagai calon perangkat daerah berpredikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, Silang Perbedaan Pendapat Terkait PAD antara DPRD Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung, Kejelasan tentang Proyek Lelang Tender Interior Kantor Bupati dan wakil Bupati Bandung.
Kemudian dilanjutkan dengan sidang nomor register 2113/K-F5/PSI/KIJBR/IX/2022, antara Pemohon Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) terhadap Termohon Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung. Informasi yang dimohon kejelasan status lahan/tanah yang dipergunakan pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung mengingat tanah tersebut adakah zona hijau dan HGU perkebunan PTPN; Apakah status alih fungsi lahannya sudah selesai atau belum, ataupun selesai pada saat pembangunan telah berjalan.
Pada Selasa, 29 November 2022, disidangkan nomor register 2032/K-B1/PSI/KIJBR/IV/2022, antara Pemohon Ahmad Supriadi terhadap Termohon Pemerintah Desa Warungbumbu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Informasi yang dimohon: 1. Peraturan Desa Warungbambu tentang Pengelolaan Aset Desa Warungbambu; 2. Peraturan Desa Warungbambu tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Warungbambu; 3. Keputusan Kepala Desa Warungbambu tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa Warungbambu; 4. Keputusan Kepala Desa Warungbambu tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Warungbambu; 5. Keputusan Kepala Desa Warungbambu tentang Pembentukan Tim/Panitia Pengelolaan Tanah Kas Desa Warungbambu; 6 Surat tanda terima setoran hasil dari sewa tanah Kas Desa Ke Rekening Desa/Kas Desa Warungbambu; 7. Buku Inventarisir Aset Desa Warungbambu.
Nomor register2118/K-B1/PSI/KIJBR/X/2022, antara Pemohon Dirja terhadap Termohon Pemerintah Desa Kedawung, Kab. Karawang dengan informasi yang dimohon salinan cetak mengenai penggunaan anggaran BUMDES di Desa Kedawung sepanjang Tahun 2019, 2020 dan 2021.
Nomor register 2069/K-B1/PSI/KIJBR/V/2022, antara Pemohon Suhardjo terhadap Termohon Pemerintah Desa Amansari Kabupaten Karawang. Informasi yang dimohon Berupa: 1. Peraturan Desa Amansari tentang Pengelolaan Aset Desa; 2. Peraturan Desa Amansari tentang Pengelolaan Tanah Kas; 3. Keputusan Kepala Desa Amansari tentang Penetapan Status; 4. Penggunaan Aset 4 Keputusan Kepala Desa Amansari tentang Pengelolaan Tanah Kas; 5. Keputusan Kepala Desa Amansari tentang Pembentukan Tim/Panitia Pengelolaan Tanah Kas; 6. Surat tanda terima setoran hasil dari sewa tanah kas Desa Ke Rekening Desa/Kas Desa Amansari; 7. Buku Inventarisir Aset Desa Amansari Kab. Karawang; 8. Dokumen Penyertaan Modal dan neraca Keuangan BUMDes Desa Amansari Kabupaten Karawang.
Nomor register 2088/K-B3/PSI/KIJBR/VI/2022, antara Pemohon DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) terhadap Termohon Pemerintah Kota Bekasi (PPID Utama) dengan informasi yang dimohon Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kota Bekasi Tahun 2020 untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga untuk kompensasi (TPST) Batar Gebang yang terealisasi sebesar Rp.67.870.800.000, Sumber Dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada masyarakat di kelurahan: 1) Ciketing Udik 2) Cikiwul 3) Sumur Batu.
Nomor register 2004/K-A23/PSI/KIJBR/III/2022, antara Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap Termohon Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Informasi yang dimohon Salinan dokumen penawaran dan invoice PT. PARAMA MULABHAKTI selaku pelaksana Pembuatan DED Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Tahun 2021 Kecamatan Cikarang Pusat; Dokumen Surat Perintah Kerja Pembuatan DED Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Tahun 2021 Kecamatan Cikarang Pusat, Nomor 602.3/D61 07/SPP/BGN/DPUPR/2020 tanggal 23 Juli 2020 senilai Rp.626.560.000,00, yang dilaksanakan oleh PT. PARAMA MULABHAKTI. Dokumen Kartu identitas dan sertifikat keahlian Personil tenaga ahli yang diajukan sebagai Ahli oleh PT. PARAMA MULABHAKTI selaku pelaksana pekerjaan Pembuatan DED Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Tahun 2021 Kecamatan Cikarang Pusat. Salian dokumen SP2D nomor: 18402/BU D/2020 tanggal 11 Desember 2020 senilai Rp.626.560.000,00. Dokumen spesifikasi dan deskripsi pada kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan, Pagu Rp.100.000.000, lokasi Kecamatan Babelan tahun anggaran 2021.
Nomor register 2109/K-B1/PSI/KIJBR/IX/2022, antara Pemohon Udan.S dengan Kuasa Hukum Hermawan, S.H., M.H. & Partners (Kantor Hukum) terhadap Termohon Pemerintah Desa Ciherang Kabupaten Bandung Kecamatan Nagrek dengan informasi yang dimohon Permohonan Informasi secara tertulis Penerbitan Surat Keterangan Desa Ciherang Kohir 2427 Persil 29 atas nama Udan.
Sementara itu, pada Kamis, 1 Desember 2022 disidangkan lima register, yakni: nomor register 1996/K-A40/PSI/KIJBR/II/2022, antara Pemohon Ade Surahman terhadap Termohon Pemerintah Kab.Bandung kec. Cangkuang; Nomor register 2016/P-A2/PSI/KIJBR/III/2022, antara Pemohon Sawong Aries P. terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kantor Bersama Samsat Kota Bandung I Pajajaran); nomor register 2028/K-B1/PSI/KIJBR/IV/2022, antara Pemohon Johannes Dharma dengan surat kuasa alfons bersady, SH & Rekan Alfons Bersady, SH & Rekan terhadap Termohon Pemerintah Desa Sukaresmi, Kec. Sukaresmi Kab. Cianjur; Nomor register 2060/P-A29/PSI/KIJBR/V/2022, antara Pemohon Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng Kab.Sukabumi terhadap Termohon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Nomor register 2109/K-B1/PSI/KIJBR/IX/2022, antara Pemohon Udan. S dengan Kuasa Hukum Hermawan, S.H., M.H. & Partners (Kantor Hukum) terhadap Termohon Pemerintah Desa Ciherang Kabupaten Bandung Kecamatan Nagrek.
(Terasjabar.co)










