oleh

Kapolda Jabar: Laporan RS Ummi Tidak Dapat Dicabut

BANDUNG — Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, menegaskan laporan yang dilayangkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Direktur Rumah Sakit UMMI, Andi Taat, tidak dapat dicabut. Pasalnya, laporan itu merupakan laporan pidana bukan delik aduan.

“Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tapi pidana murni,” ujarnya di Polda Jabar, Senin (30/11/2020).

Dengan begitu, polisi wajib mengusut perkara tersebut. Dalam hal ini, satgas melapor ke polisi karena adanya upaya dari pihak rumah sakit yang menghalangi tes swab Habib Rizieq.

“Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk membackup langsung dan mengusut perkara ini,” jelasnya.

Dofiri pun menjelaskan, bahwa angka kasus Virus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka lebih dari 6 ribu. Dengan demikian, polisi akan memberikan hukuman yang tegas dan terukur untuk menanggulangi pandemi Virus Covid-19.

Baca Juga  Polemik Postingan Ridwan Kamil, Pemprov: Itu Potret Petani Milenial Masa Depan

“Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya. Saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan membackup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu,” tegas Dofiri.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan RS UMMI ke polisi. Arya berpendapat, laporan dicabut karena pihak rumah sakit dinilai telah mempunyai iktikad baik dengan memberi keterangan.

Baca Juga  Aksi Longmarch Japati Sudah Sampai Jakarta, Benahi Kabinet Indonesia Maju Atau Mundur Secara Terhormat

“Mempertimbangkan tidak melanjutkan ya, kita akan terus komunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik,” kata Bima Arya.

Komentar

News Feed