Indramayu, KN
Sebanyak 15 petugas gabungan dari Polsek Jatibarang, Koramil Jatibarang, Satpol PP Kec. Jatibarang dan Petugas keamanan Pasar Jatibarang melaksanakan Operasi simpatik dan sosialisasi Perbup No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020.
Kegiatan Operasi simpatik dan sosialisasi Perbup No. 36 Tahun 2020 bertempat di Lokasi Pintu masuk Pasar Daerah Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa barat.
Hadir dalam giat tersebut, Camat Jatibarang Indra Mulyana AP, Msi, Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna, S.H., Danramil Jatibarang Kapt. Kav Sugiyanto, Iptu Suprihati Setyaningsih Panit Binmas Polsek Jatibarang dan Aiptu Khalil Panit Sabhara Polsek Jatibarang.
Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, S.H.,M.H., mengatakan, Kegiatan Operasi Simpatik berupa Teguran terhadap pelanggar yang tidak memakai masker dan kegiatan Sosialisasi Perbup No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Gartib Pelaksanaan AKB tingkat Kecamatan Jatibarang.
“Dalam kegiatan tersebut petugas Ops Simpatik telah melakukan dan mendata beberapa pelanggaran yang tidak memakai masker dengan tindakan berupa teguran sebanyak 20 orang pelanggar,” katanya.

Selain melakukan teguran, dalam giat tersebut petugas gabungan memberikan masker kepada pelanggar yang tidak memakai masker serta juga menyampaikan himbauan agar selalu mentaati Protokol Kesehatan.
Dikatakannya, pada kesempatan itu pihaknya juga mensosialisikan kepada masyarakat agar masyarakat benar-benar menerapkan AKB sesuai standar kesehatan.
“Masyarakat harus menerapkan Protokol Kesehatan disemua kegiatan memasuki AKB sesuai standar kesehatan apabila ada yang melanggar harus diberi sanksi, dan terkait masalah hajat dan hiburan tetap mengacu pada aturan dan menerapkan Protokoler Kesehatan serta melampirkan rekomendasi dari Gugus Tugas Kecamatan,” terangnya.
Dikatakan Kapolsek, sambung Iptu Iwa, “Untuk pengajuan izin keramaian dilakukan 3 ( tiga ) hari sebelum pelaksanaan dan kegiatan hiburan hanya dari pukul 09.00 s/d 17.00 Wib,” paparnya.
“Apabila dalam pelaksanaan hajatan tidak mematuhi peraturan maka kegiatan tersebut akan ditutup,” tambah Iptu Iwa Mashadi, S.H.,M.H.
(korankabarnusantara.co.id)











Komentar