BANJAR– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar meringkus tersangka pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak perempuan dan anak laki-laki dibawah umur. Tersangka SUP (53 tahun) berhasil dibekuk di rumahnya didaerah Langensari.
“Pelaku ditangkap berawal dari laporan korban selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada identitas tersangka,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, saat kegiatan konferensi pers, Sabtu (31/10).
Menurut Kapolres Banjar, Pelaku SUP melakukan aksinya pada Tanggal 15 November 2019 tahun lalu, di Lingkungan Dusun Sukahurip RT.001 RW.001 Desa Sukahurip Kecamatan Kecamatan Langensari Kota Banjar, Jawa Barat.
“Pelaku SUP melakukan aksinya dengan cara mengikat korban M .A. Z yang masih berusia 14 tahun. ,” tandasnya.
Pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila melawan dan apabila melaporkan perbuatan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020 dan polisi berhasil mengungkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut
Kapolres, menambahkan saat ini pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar).
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(Nandang/onediginews)









Komentar