oleh

Pencegahan Penyebaran Covid, Walikota Bandung Keluarkan Inwal

BANDUNG – Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota No 007 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.

Dalam surat tertanggal 20 November 2020, Wali Kota menyebut, dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dam seluruh komponen masyarakat.

Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Baca Juga  Sekemala Integrated Farming, Terapkan Konsep Urban Farming

Untuk itu, Wali Kota Bandung mengeluarkan 7 instruksi kepada para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

Tujuh instruksi tersebut yaitu:

1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca Juga  Sejumlah ASN Disdik Naik Pangkat, Ini Pesan Walikota Bandung

2. Menegakan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan ntidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.

3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga  Sinetron "Buku Harian Seorang Istri" Di SCTV Membuat Penasaran Para Pemirsa......!

5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.

6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

7. Instruksi wali kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020).

Sapto Adi/jurnalmedia.com

Komentar

News Feed