BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung di masa Pandemi Covid 19, semenjak PSBB dan AKB ini sebagai leading sektor di lapangan, selaku Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan hukum dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Bandung.
Banyak hal yang dilakukan Satpol PP dengan membentuk team-team tugas dalam rangka kecepatan penanganan Pandemi Covid-9. Team yang pertama adalah Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas ini bertugas ke pasar-pasar tradisonal setiap hari berkeliling, satu team 1 unit sebanyak 30 anggota. Rata-rata dua atau empat pasar tradisional didatangi Tim Linmas.
Hal itu bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yakni 3 M dan 1 T, pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan. Anggota Satpol PP memastikan bahwa prokes tersebut harus dijalankan, sambil menyampaikan teguran-teguran kepada masyarakat sekitar pasar tradisional.
Hal tersebut tergambar ketika BentarNews menyambangi Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi S.IP melalui Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Idris Kuswandi, S.IP, M.Si di ruangan kerjanya, di Jl. Maskumambang Kota Bandung, akhir pekan lalu.
Idris menjelaskan, Team Kedua, dengan membentuk Team Mojang Satpol PP Duta Perubahan Perilaku sebanyak 25 orang. Team ini melakukan sosialisasi dan edukasi dengan menghimbau, menyarankan, memberikan contoh dan juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak memiliki masker.
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga membentuk Team Ketiga, yakni Team Abdakum Pengamanan Penegakkan Hukum dalam rangka Covid-19. Team ini melakukan razia, melakukan operasi dan melakukan penegakkan hukum. Razia malam dilakukan team ini ke tempat-tempat yang seharusnya sesuai Peraturan Walikota Bandung, seperti dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) seharusnya tutup usahanya pada pukul 21.00 WIB yaitu pertokoan modern, restoran dan mall. Selanjutnya Satpol PP juga memastikan yang sudah direlaksasi yaitu tempat hiburan pub, diskotik, karoke, night club, yang harus tutup pada jam 24.00 WIB. Team abdakum ini secara rutin mengecek apakah AKB telah dijalankan sesuai aturan.
Untuk kegiatan operasi gabungan siang hari razia masker, dilaksanakan selama 14 hari dari mulai tanggal 11 hingga 30 November 2020. Kegiatan razia ini sudah dilakukan di 27 kecamatan dengan target hingga 30 kecamatan di Kota Bandung. Sehingga tinggal sisa 7 kecamatan lagi yang digelar pada tanggal 25, 26 dan 30 Nopember 2020 ini. Adapun razia masker ini dilakukan secara gencar, dengan jadwal 1 hari untuk 2 kecamatan, kecuali pada Hari Jumat sebanyak 3 kecamatan. Petugas Satpol PP Kota Bandung digabung dengan gugus tugas kecamatan, polsek dan koramil melakukan penegakkan hukum AKB ini dengan sanksi denda administrasi yang tidak menggunakan masker dan tidak memiliki masker.
Dari mulai tanggal 11 hingga 24 Nopember 2020, Satpol PP Kota Bandung sudah mengumpulkan denda administratif khusus untuk razia masker sebesar Rp 8.300.000. Sedangkan untuk keseluruhan dari masa PSBB sampai AKB, Satpol PP telah mengumpulkan denda administratif terhadap pelanggar PSBB dan AKB ini sebesar Rp63.900.000. Total masyarakat yang melanggar kurang lebih 11.000 orang, yang dikenai sanksi, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Di Kota Bandung sampai saat ini, seluruh pelanggaran mulai dari Januari lalu, bukan hanya pelanggaran PSBB dan AKB saja, tetapi pelanggaran lainnya Perda Kota Bandung, telah terkumpul Rp125.900.000.
Denda administratif ini, sudah di tentukan di dalam perwal, sejak masuk ke AKB mulai dari perwal 37,43,46 dan 52 yang terakhir tertera di situ, untuk denda administratif terhadap masyarakat perorangan yang tidak menggunakan masker atau tidak memiliki masker, dengan denda paling besar 100.000, kita sudah di sepakati dengan 30 Kecamatan untuk secara bertahap, sampai saat ini kita kenakan di pertengahan yaitu sebesar 50.000 per orang. Adapun sanksi pelanggar AKB ini paling kecil Rp 100.000 dan paling besar Rp 500.000, yang langsung disetor ke kas daerah di Bank Jabar sebagai PAD Kota Bandung. (IM/AY/BentarNews.com)











Komentar