oleh

Oded Intruksikan Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan

BANDUNG – Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Utamanya, mengawasi munculnya kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus corona.

 

Selain pengawasan, Oded juga meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Pasalnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

Baca Juga  Wakil Sekertaris PP Sekaligus Pemilik Rumah Makan Hj. Gambreng Salurkan Bantuan Korban Banjir Di Kedungwaringin

 

“Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya,” ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Sabtu, 5 Desember 2020.

 

Mulai pekan ini, pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai respon penanganan atas level kewasadaan yang memasuki zona merah. Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19,  11 Kecamatan Berencana Terapkan PPKM Skala Mikro

 

Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.

 

“Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Garut Jalin Kerja Sama Dengan IKA UNPAD Guna Tingkatkan Daya Saing Pariwisata

 

Di masa PSBB Proporsional kali ini, Oded kembali membatasi beberapa aktifitas di sejumlah tempat. Seperti mal, toko moderen, cafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.

 

“Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” katanya.(nuryati/inilahnews.com)

 

Komentar

News Feed