BANDUNG — Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol M. Rano Hadiyanto, menegaskan pesepeda dilarang melintasi jembatan layang Jalan Jakarta-Supratman.
“Tidak boleh dilalui oleh pesepeda,” ujarnya di sekitaran jembatan layang Jalan Jakarta-Supratman, Selasa (8/9/2020).
Jembatan layang Jalan Jakarta-Supratman dikhususkan untuk kendaraan bermotor. Kecepatan kendaraan yang melintas pun dibatasi dengan maksimal 40 km/jam.
Rambu-rambu larangan masuk untuk gerobak, becak, bus dan truk telah dipasang di jembatan layang tersebut. Namun, rambu larangan masuk untuk sepeda belum terpasang.
“Untuk rambu larangan masuk sepeda, nanti akan kita pasang,” tuturnya.
Rencananya, besok jembatan layang akan ditutup untuk sementara. Akan ada pembersihan di sekitar lokasi jembatan dan ada beberapa perbaikan marka jalan.
Diberitakan sebelumnya, uji coba jembatan layang akan dilakukan selama dua hari, yakni Senin hingga Selasa (7-8/12/2020). Ada dua tahap uji coba yang akan dilaksanakan pada pagi dan sore hari.
Pada Senin dan Selasa, uji coba jembatan layang dilalukan untuk satu arah. Uji coba dilaksanakan pada pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB dan pada sore hari pukul 15.00-19.00 WIB.











Komentar