oleh

Karena di Pakai Kadus, Desa Padajaya Belum Bisa Melunasi PBB

SUKABUMI, – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan uang Negara yang harus disetor kepada Pemerintah. Uang dari PBB ini, diperuntukan segala pembangunan. Namun, sangat disayangkan untuk desa padajaya belum bisa menyetorkan PBB tahun 2020 secara lunas, karena uanya sebagian dipakai oleh dua Kadus bernisial Spm dan Prd.

Berdasarkan informasi diperoleh dilangan, Minggu (9/8/2020) desa padajaya Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, kewajiban untuk menyetor PBB tahun 2020 Rp. 79 Juta. Namun desa Padajaya baru bisa menyetor uang PBB Rp. 37,8 Juta.

Menurut keterangan Kades padajaya, Ade Hermawan sewaktu dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan kalau desa padajaya masih belum bisa melunasi PBB. Karenakan uang PBB dari masyarakat sebesar Rp 37,8 juta terpakai oleh 2 orang kepala kedusunan (kadus).

“Bahkan sampai sekarang masih belum ada pertanggungjawaban, saya selaku kepala desa sudah tidak ada masalah. Semuanya sudah, saya jelaskan kepada pihak Kecamatan, “ungkapnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Jampangkulon Soleh, ketika dihubungi terkait hal itu menerangkan, Kadus Spm datang ke kantor Kecamatan dengan tujuan untuk menjelaskan perihal uang yang dia pakai.

Baca Juga  Binmas Polsek Rancaekek Polresta Bandung Giat Sambang Ke Pos Satpam PT Indoneptun

“Uang pajak dari masyarakat yang sempat kadus pakai Rp. 9 juta sudah diganti dan diserahkan kepada Kades. Sementara, uang PBB yang dipakai Prd Rp. 19 Juta belum bisa di pertanggung jawabkan, untuk sisanya sebesar Rp 9,8 Juta ada di Kades,” ujarnya.

Pelunasan PBB untuk desa Padajaya sudah ditentukan hingga 30 Juli 2020, namun masih belum bisa melunasi. Pihaknya Kecamatan memberikan toleransi atau tambahan waktu sampai tanggal 15 Agustus 2020.

Baca Juga  Bukan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung, KPK Keliru Periksa Entang Suryaman

Sementara itu, Camat Jampangkulon Drs.H. Yayan M Suryana ketika ditemui dirunag kerjanya memaparkan, pihaknya berharap Kades Padajaya mengenai tunggakan PBB, supaya secepatnya untuk melunasi, mengingat batas waktu terakhir sampai bulan Juli 2020. “Sekarang ini saya sedang terus memberikan pembinaan kepada para Kades dan stapnya, agar didalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, “tuturnya. (As/FORMASNEWS.COM)

Komentar

News Feed